WartaOneNews.com,- Medan-Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya
meringkus 3 Orang kawanan Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor)
dengan penadah barang curian. Kapolsek Medan Area.Kompol
J.Girsang, Kamis 19/4-2018 mengatakan penangkapan terhadap "ketiga
tersangka diringkus bermula dari di amankan tersangka Bayu alias Bebek,
mencoba mencuri sepeda motor milik Fahmi RS, yang sedang terparkir di
depan teras rumahnya... namun , aksi pencurian yg dilakukan
bayu di ketahui korban mendengar ada suara sepeda motor nya diluar,
merasa curiga korban pun langsung keluar melihat sepeda motornya
dikerjai pelaku dgn berusaha merusak kunci kontaknya sepeda motor
miliknya, sontak korban berteriak "Maling" membuat warga spontan
menangkap pelaku.
Lanjut dikatakan Kapolsek setelah
pelaku diserahkan warga kepada personil Reskrim langsung melakukan
pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya dilokasi yng
berbeda. "Dalam penangkapan, disita barang bukti satu unit sepeda motor
Honda Astrea warna hitam, dua buah kunci T, satu buah jaket berwarna
hitam yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian, dan satu
buah tas berisi kunci-kunci peralatan sepeda motor", tuturnya didampingi
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Ipda P Hutagaol.
J.Girsang
menuturkan untuk tersangka Bayu merupakan residivis atas kasus
curnamor. Setelah bebas, tersangka bersama rekannya sudah tujuh belas
kali melakukan aksi pencurian kendaraan motor di wilayah hukum Polsek
Medan Area.
"Kawasan ini kerap melakukan aksi di Pasar Impres Jalan Bakti," ungkapnya.
Sementara
itu, di hadapan polisi, tersangka Bayu mengaku sepeda motor hasil
tindak pencurian dijual sebesar Rp800 ribu. Dan uangnya dibagi rata.
"Uangnya
kami bagi rata untuk kebutuhan hidup," aku pria bertato sembari
tertunduk malu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal
pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman di atas lima tahun kurungan
penjara.