Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
WartaOneNews.com,- Medan-Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya meringkus 3 Orang kawanan Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor) dengan penadah barang curian.               Kapolsek Medan Area.Kompol J.Girsang, Kamis 19/4-2018 mengatakan penangkapan terhadap "ketiga tersangka diringkus bermula dari di amankan tersangka Bayu alias Bebek, mencoba mencuri sepeda motor milik Fahmi RS, yang sedang terparkir di depan teras rumahnya...            namun , aksi pencurian yg dilakukan bayu di ketahui korban mendengar ada suara sepeda motor nya diluar, merasa curiga  korban pun langsung keluar melihat sepeda motornya dikerjai pelaku dgn berusaha merusak kunci kontaknya sepeda motor miliknya, sontak korban berteriak "Maling" membuat warga spontan menangkap pelaku.
Lanjut dikatakan Kapolsek setelah pelaku diserahkan warga kepada personil Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya dilokasi yng berbeda. "Dalam penangkapan, disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam, dua buah kunci T, satu buah jaket berwarna hitam yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian, dan satu buah tas berisi kunci-kunci peralatan sepeda motor", tuturnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Ipda P Hutagaol.
J.Girsang menuturkan untuk tersangka Bayu merupakan residivis atas kasus curnamor. Setelah bebas, tersangka bersama rekannya sudah tujuh belas kali melakukan aksi pencurian kendaraan motor di wilayah hukum Polsek Medan Area.
"Kawasan ini kerap melakukan aksi di Pasar Impres Jalan Bakti," ungkapnya.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Bayu mengaku sepeda motor hasil tindak pencurian dijual sebesar Rp800 ribu. Dan uangnya dibagi rata.
"Uangnya kami bagi rata untuk kebutuhan hidup," aku pria bertato sembari tertunduk malu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.