WartaOneNews.com,- Medan-Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya 
meringkus 3 Orang kawanan Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor)
 dengan penadah barang curian.               Kapolsek Medan Area.Kompol 
J.Girsang, Kamis 19/4-2018 mengatakan penangkapan terhadap "ketiga 
tersangka diringkus bermula dari di amankan tersangka Bayu alias Bebek, 
mencoba mencuri sepeda motor milik Fahmi RS, yang sedang terparkir di 
depan teras rumahnya...            namun , aksi pencurian yg dilakukan 
bayu di ketahui korban mendengar ada suara sepeda motor nya diluar, 
merasa curiga  korban pun langsung keluar melihat sepeda motornya 
dikerjai pelaku dgn berusaha merusak kunci kontaknya sepeda motor 
miliknya, sontak korban berteriak "Maling" membuat warga spontan 
menangkap pelaku.
Lanjut dikatakan Kapolsek setelah
 pelaku diserahkan warga kepada personil Reskrim langsung melakukan 
pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya dilokasi yng 
berbeda. "Dalam penangkapan, disita barang bukti satu unit sepeda motor 
Honda Astrea warna hitam, dua buah kunci T, satu buah jaket berwarna 
hitam yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian, dan satu 
buah tas berisi kunci-kunci peralatan sepeda motor", tuturnya didampingi
 Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Ipda P Hutagaol.
J.Girsang
 menuturkan untuk tersangka Bayu merupakan residivis atas kasus 
curnamor. Setelah bebas, tersangka bersama rekannya sudah tujuh belas 
kali melakukan aksi pencurian kendaraan motor di wilayah hukum Polsek 
Medan Area.
"Kawasan ini kerap melakukan aksi di Pasar Impres Jalan Bakti," ungkapnya.
Sementara
 itu, di hadapan polisi, tersangka Bayu mengaku sepeda motor hasil 
tindak pencurian dijual sebesar Rp800 ribu. Dan uangnya dibagi rata.
"Uangnya
 kami bagi rata untuk kebutuhan hidup," aku pria bertato sembari 
tertunduk malu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 
pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman di atas lima tahun kurungan
 penjara.
 
 
 
