Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                                                                         "WartaOneNews.com,- Medan 20/04/2018 Kepsek SMK NEGERI 4 MEDAN Drs GUSTIMIRAYA sudah selayaknya di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, karena sudah melanggar, menentang dan tidak mematuhi peraturan daerah tentang  kebijakan kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/618/KPTS/2017, Tanggal 18 november 2017 tentang penetapan Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) sebesar Rp40.000/jamnya pada Sekolah Menengah Atas Negeri, kejuruan dan SLB Negeri Sumatera Utara. kami beritahukan bahwa Dinas Pendidikan  Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan surat tugas Guru Tidak Tetap (GTT) Non PNS yang bertugas pada sekolah SMA NEGERI, SMK NEGERI DAN SLB NEGERI.
"Telah dilakukan verifikasi dan validasi data guru non PNS oleh Dinas Pendidikan Provsu tahun 2017 berdasarkan usulan kepala sekolah dan di setujui oleh kepala UPT  Dinas Pendidikan PROVSU di masing masing wilayah.Ternyata kepsek SMK NEGERI 4 MEDAN  Drs GUSTIMIRAYA membuat aturan sendiri di sekolah yang di pimpinnya, yaitu untuk Honor Guru TIDAK TETAP (GTT) anggaran APBD TAHUN 2017 yang telah di keluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut sebesar Rp 40.000/jam ya dirubah menjadi Rp 15.000/jam ya, dan mengeluarkan kebijakan sendiri terhadap guru GTT, dengan membuat surat pernyataan di atas materai 6000 bahwasanya kami"Guru(GTT) menyetujui untuk anggaran APBD Tahun 2017" isi surat pernyataan yang dibuat oleh pihak sekolah yang di ketahui oleh Kepala Sekolah, Wakil kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah dan Bendahara Komite sekolah.
"Setelah anggaran APBDP Tahun 2017 untuk Honorarium GTT pada pertengahan bulan Desember 2017  telah keluar dan di terima oleh pihak sekolah yang telah di tranfer melalui rek sekolah oleh Dinas pendidikan Sumut. Para guru GTT di panggil oleh kepsek smk negeri  4 medan untuk mendapat penjelasan tentang Honor anggaran APBD Tahun 2017 yang telah keluar bulan Desember lalu.Setelah semua guru (GTT ) hadir mereka terkejut dengan apa yang di sampaikan pihak sekolah yaitu Kepsek, wakepsek, Ketua Komite Sekolah dan Bedahara komite sekolah yang telah berada di ruangan kepsek, bahwasanya Honor di tahun 2017 dari anggaran APBD akan kami bayarkan kepada Bapak/Ibu Guru sebesar Rp 15.000/jam semua guru GTT terkejut dan mereka juga harus menandatangani kesepakatan yang ditulis pihak sekolah di atas materai 6000, bahwa mereka menyetujui keputusan kebijakan sekolah. Dengan berat hati dan rasa kecewa mereka terpaksa menandatanganinya juga, diduga pihak sekolah yang terkait kepala sekolah, wakil kepsek, ketua komite sekolah dan Bendahara komite sekolah telah melakukan, membuat  kesepakatan sendiri  untuk membuat kebijakan tersebut dengan memotong honor guru GTT Rp 25.000/jam untuk anggaran APBD Tahun 2017, yang dimana kebijakan tersebut telah melanggar UU NOMOR 31 TAHUN 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
"Padahal pada tanggal 19/02/2018 kepsek smk negeri 4 medan Drs GUSTIMIRAYA telah di panggil  menghadap Kepala Dinas Pendidikan Sumut terkait masalah anggaran honor GTT  Tahun 2017 untuk segera di bayarkan sesuia keputusan  Sk Gubsu no 188.44/618/KPTS/2017 tertanggal 18/11/2017 penetapan Honorarium GTT sebesar Rp 40.000/jam, Kepsek smk negeri 4 medan Drs GUSTIMIRAYA"akan dengan segera secepat mungkin untuk membagikan anggaran APBD Tahun 2017 kepada Guru(GTT) yang memiliki Sk Gubsu sebesar Rp40.000/jamnya sesuai lamanya jam mengajar tiap bulannya" jawab kepsek terhadap kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.Ternyata kepsek smk negeri 4 medan Drs GUSTIMIRAYA mengingkari janjinya yang telah diucapkannya terhadap kepala Dinas pendidikan Sumut,  bersama komite sekolah telah terang terang menentang kebijakan SK Pergub Tahun 2017 sama Dinas Pendidikan Sumut.
"Di hari jum'at pagi  tanggal 23/02/2018 Honor untuk 10 orang Guru GTT  anggaran APBD Tahun 2017 yang terdaftar dalam SK GUBSU baru diserahkan pihak sekolah melalui bendahara komite yaitu bapak ZAINAL selaku bendahara Komite untuk membagikan  kepada guru sebesar Rp 15.000/jam bukan memberikan sesuai Sk Gubsu Tahun 2017 sebesar Rp40.000/jamnya,ternyata pihak sekolah tidak mengindahkan atau menjalankan SK Pergub Tahun 2017 dan perintah kepala Dinas pendidikan Sumut sebagai pimpinan tertinggi dunia pendidikan di Sumut.
"Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan kepala Bidang yang membidangi keguruan seakan-akan tidak merasa keberatan ataupun merara puru-pura tidak tahu, padahal pada wartawan media WartaOneNews.com telah kordinasi kepada kabid dan kepala Dinas pendidikan prihal laporan dari narasumber terhadap kebijakan sekolah yang telah menentang SK Pergub Tahun 2017 Untuk pembayaran Honor  Guru GTT sebesar Rp 40.000/jamnya, meskipun bawahannya yaitu kepsek smk negeri 4 beserta perangkatnya melakukan kesalahan yang sangat patal karena menentang keputusan Sk Gubsu Tahun 2017 selaku pimpinan tertinggi pendidikan  di pemerintahan Sumatera utara, dengan memotong Honor guru GTT sebesar Rp 25.000/ Jamnya dan selaku Kepala  Dinas pendidikan  Sumut diharapkan dapat segera menindak tegas bila perlu copot dan ganti kepsek smk negeri 4 medan Drs GUSTIMIRAYA dari jabatannya sebagai kepsek karena sudah mencoreng nama baik dunia pendidika karena sudah tidak mematuhi perintah, arahan  atasan dan UU sesuia SK Pergub Tahun 2017.
"Apabila Kepala Dinas Pendidikan Sumut selaku pemimpin pendidikan tertinggi di SUMUT tidak menindak tegas bawahannya, pihak media WartaOneNews.com akan menyurati pihak  DPRD SUMUT maupun OMBUSMAN  selaku pengawas kebijakan, untuk melakukan  koordinasi Konfirmasi dan klarifikasi  perihal laporan dari narasumber kepada wartawan media WartaOne News.Com ini untuk melakukan sidak ke SMK NEGERI 4 MEDAN yang beralamat di jalan sei kera terhadap kebijakan sekolah melakukan pemotongan  untuk anggaran Honor Guru GTT  tahun 2017 sebesar Rp25.000/jamnya yang keluar bulan Desember lalu,bahwasanya kepala Dinas Pendidikan beserta kabid Pendidikan tutup mata tentang prihal bawahannya yang telah melanggar kebijakan,tentang Hohor guru GTT  harus menerima Rp15.000/jamnya dan menandatangani kesepakatan di atas materai 6000 bahwa mereka"guru GTT " tidak keberatan dengan kebijakan yang kami buat "pihak sekolah kepsek, wakepsek, ketua komite sekolah dan Bendahara komite sekolah" yang seharusnya Honor Guru GT adalah Rp 40.000/jamnya di terima sesuai SK Pergub Tahun 2017 anggaran APBD .(Red)