Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Kamis 10/8/2023  
WartaOneNews.Com//. 
Medan :
Diduga Alergi kata itu yang pas diutarakan kepada Oknum kepsek SMAN 7 Medan H. Masri Lubis M.Si terkait ketidak terbukaan  terhadap data yang mau dikonfirmasi wartawan kepadanya merupakan tindakan menutup diri dan menghalang-halangi keterbukaan Informasi Publik. yang  Seharusnya sebagai pemimpin di lembaga publik, Oknum tersebut harus transparan dan memberikan informasi yang diminta publik bukan malah alergi terhadap wartawan dan Bungkam di pertanyakan anggaran Dana SPP,BOS dan BOP nya.

Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARAS Sumut), Firdaus Tanjung, yang juga pemerhati pendidikan di Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan kepada wartawan, terkesan Oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Medan kalau demikian, melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ungkapnya

Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sesuai UU KIP No.14 TA 2008 Pasal 51 Dan 52, UU KIP No 2 dan 12 tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan pasal 21 tentang Pelayanan Publik Jelasnya.

"Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja dan pengunannya untuk apa saja, kemana saja semua peruntukan anggaran nya inikan harus jelas, dan kalau ada kurang, kurang berapa juga kalau lebih, lebih berapa pula," sebutnya pada Kamis (10/8/23).

Firdaus Tanjung menambahkan pihaknya akan mendesak, sambil menyurati dan melaporkan kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim 
Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumut
Drs. H. Asren Nasution, M.A agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Sekolah
SMAN 7 Medan  Masri Lubis
Bila perlu mencopotnya, karena Oknum Kepala SMAN 7 Medan tidak transparan dan menghindar kita duga bersembunyi dari konfirmasi wartawan.

Sebagaimana diketahui kutipan Anggaran SPP dan BOS yang berjumlah Miliaran Rupiah, dan BOP Puluhan juta rupiah   terkesan tidak transparan yang dilakukan pihak SMAN 7 Medan beralamat Jalan Timor No. 36 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi sumut  kepada Wartawan ketika mau konfirmasi ke Oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Medan   seperti bermain petak umpet ketika ingin memperoleh informasi publik terkait anggaran SPP, BOS, BOP, Honor GTT dan lainnya. Padahal keterbukaan informasi publik merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran publik.

Ketika Awak media  menyambangi kembali SMAN 7 Medan pada Selasa
(9/8/2023) pukul 11.00 s/d 11.30 WIB selama setengah jam lebih menunggu  Terkesan Kepala SMAN 7 Medan Masri Lubis tidak mau dijumpai kembali untuk dikonfirmasi ulang. Pihaknya melalui Humas bernama Sitompul tetap mengatakan Kepala Sekolah tidak ada di tempat "Lagi keluar Bang" Ucap  
humas dengan entengnya.

Selanjutnya mungkin diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Medan alergi terhadap wartawan. Ironisnya lagi dikunjungi pun menghindar, tidak mau dijumpai bahkan seolah-olah menolak konfirmasi ulang awak media yang menyambanginya di sekolahnya.

Ditempat yang sama, di SMAN 7 Medan tersebut melalui pesan SMS wasthaap selulernya dikorfirmasi awak media atas bungkamnya kepala Sekolah, ditanya soal transparan Anggaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) Honor Guru GTT dari Pemprosu yang bersumber dari APBD-APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek tersebut, untuk biaya-biayanya kemana saja dan untuk apa saja pengunaannya, serta sisa anggarannya dikemanakan, sebagaimana diberitakan  sebelumnya di beberapa media Online.

Pemberitaan sebelumnya, dalam pengutipan uang sekolah SPP siswa di SMAN 7 Medan tahun 2022-2023 kelas X,XI, dan XII bayar Rp.150.000 persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 1.020 Orang = Rp 153.000.000 ( Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah ) Satu Bulan X 12 Bulan = Rp
1.836.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) setahun, Belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP. Pertanyaannya untuk apa saja peruntukannya dan kemana saja anggarannya dan sisa anggarannya dikemanakan ujar awak media melalui wasthaap ke  Kepsek SMAN 7 Medan

Sesuai Transparansi UU No 14 TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi, Akuntable dan terbuka ungkap media melalui SMS Wasthaap seluler kepada Kepsek SMAN 7 Medan juga tidak dibalas

Selanjutnya awak media menambahkan menyampaikan untuk anggaran dana Bos (Bantuan Operasional sekolah ) nya di SMAN 7 Medan yang menerima pertahun per sisw/orang Rp. 1.530.000 x 1020 Orang siswa = 1.560.600.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setahun  peruntukannya untuk apa saja dan kemanakan sisa anggarannya, Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari ( Pemprovsu ) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang berapa, Serta Berapa anggaran Honor GTT  berapa Orang semua yang menerima di SMAN 7 Medan, Mohon berikan Keterangan klarifikasinya agar beritanya berimbang Terang Awak Media melalui SMS Wasthaap seluler ke Kepsek SMAN 7 Medan Enggan juga berikan  jawaban alias Bungkam

Di tempat terpisah dijumpai dikantornya  Advokat Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH MH meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan  maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan Penggunaan Dana BOS, Anggaran Dana SPP Tahun 2022-2023 di SMAN 7 Medan."Dan periksa Kepala Sekolah SMAN 7  Medan yakni Masri Lubis  selaku penguasa atau Kuasa Pengguna Anggaran tersebut,            "Tegasnya kepada wartawan". ( Syafii Harahap )