Deliserdang- Wartaonenews.com//, Terkait dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada Senin pagi (24/8/2020), terlihat saat kru media ini melakukan penulusuran mengunjungi kepala sekolah SD Negeri 101786 jl Bambu pasar IV Helvetia kec. labuhan deli. Di dalam sekolah Terlihat saat kru media melakukan Penelusuran tidak ada papan informasi penggunaan Dana BOS nya TA. 2019 di publikasikan, terkait penggunaan anggaran dana bos kepsek SD Negeri 101786 labuhan deli terindikasi kuat korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). digunakan tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melanggar Permendikbud No 8 TA. 2020.
Selanjutnya dikarenakan tidak ketemu dengan Kepsek, kru media kembali melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp selulernya kepada Kepsek UPT SPF SD Negeri 101786 sutriani dengan melontarkan pertanyaan dan memperlihatkan gambar soal rekapitulasi perkomponen penggunaan Dana BOS yang digunakan ibu Kepsek serta sudah dipertanggung jawabkannya, akan tetapi jawaban Kepsek bungkam tidak ada sama sekali memberikan komentar bahkan ia hanya membaca dan tidak membalas pesan WhatsApp kru media, m. Syafii hrp wartawan wartaonenews.com diduga Kepsek UPT SPF SD Negeri 101786 jl. Bambu pasar IV Helvetia sutriani terindikasi mark'up penggunaan anggaran dana BOS TA 2019.
Dari 11 item/jenis komponen penggunaan dana BOS tahun ajaran 2019, tersebut dimulai sejak TW 1 hingga TW 4, terlihat beberapa kejanggalan dalam penggunanya dengan totalnya pada TW 1 sebesar Rp. 60.800.000. TW2 Sebesar Rp. 121.600.000. TW 3 Sebesar Rp.60.800.000. pada TW 4 Sebesar Rp. 61.440.000
Diantaranya, penggunaan dana BOS untuk kategori Pengembangan Perpustakaan, pihak kepsek UPT SPF SD Negeri 101786 kec. Labuhan deli menganggarkan pada TW 2 sebesar Rp 62.456.000.
Dalam kategori lainnya yang menganggarkan dengan jumlah nominal yang begitu besar, sehingga menimbulkan kecurigaan Patut di pertanyakan yakni pada kategori Jumlah Dana Pembelian buku Buku pada TW 2 sebesar Rp 61.726.000
Hal lainnya yakni pada kategori Kegiatan Evaluasi Pembelajaran pada TW 4 Sebesar Rp 9.287.000.
selanjutnya Untuk kategori pembayaran honor pada TW 1 Sebesar Rp. 25.973.000. pada TW 2 Sebesar Rp. 25.973.000. pada TW 3 Sebesar Rp. 24.427.000. Pada TW 4 Sebesar Rp.24.413.000 terakhir dalam kategori pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah pada TW2. Sebesar Rp. 10.501.000.
Dari semua item yang di konfirmasi klarifikasi oleh media online ini , prihal dugaan penggunaan dana BOS tahun ajaran 2019 oleh pihak kepsek UPT SPF SD Negeri 101786 kec. Labuhan deli terdapat dugaan penyimpangan, sehingga pihak sekolah terutama kepsek selalu menghindar dan tidak mau untuk di konfirmasi oleh kru media online ini untuk dapat memberi pejelasn yang berimbang dan tak lupa bapak Zulkarnain Harahap SH,MH selaku aktivis peduli pendidikan sumatera utara mengharapkan penegak hukum Polres Deli Serdang khususnya tipikor untuk dapat menindak lanjuti temuan penyimpangan dana bos yang merugikan uang negara. ( m.Syafii hrp. )