Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan 19 April 2017 mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
JAKARTA, - Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Maklumat bersama itu berisi larangan memobilisasi massa dari dalam maupun luar daerah yang dapat mengintimidasi secara psikis maupun fisik pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. "Maklumat bisa dikeluarkan kepolisian melihat situasi keamanan untuk mengantisipasi ancaman," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Maklumat tersebut berisi tiga poin. Dalam poin pertama, disebutkan larangan memobilisasi massa yang dapat mengintimidasi masyarakat. Dikhawatirkan aksi tersebut dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta kurang kondusif. Sementara itu, tak perlu lagi ada massa yang ditempatkan khusus di setiap tempat pemungutan suara sebagai pengawas. Bawaslu telah mengerahkan pasukannya untuk mengawal setiap TPS.

"Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kagiatan tersebut, maka Polisi, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali. Dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing," bunyi maklumat tersebut. Jika sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka Polri berhak memproses hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. Maklumat tersebut tak hanya dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Polda Banten dan Polda Jawa Barat juga mengeluarkan maklumat serupa. Isinya sama, yakni soal larangan kepada warga wilayah masing-masing untuk berbondong-bondong ke Jakarta.