| |||
Jakarta -wartaonenews.com. Putusan banding atas perkara gugatan PMH Dewan Pers oleh
sejumlah pekerja pers telah dirilis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
kemarin Selasa, (12/09/ 2019). Dalam keputusannya tertanggal 29
Agustus tersebut, Majelis Hakim Banding menyatakan menerima Permohonan
Banding pembanding semula penggugat dan membatalkan keputusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tinggi juga memutuskan menolak eksepsi
yang disampaikan Dewan Pers atas gugatan PMH yang dilayangkan
penggugat, PPWI dan SPRI.
Terkait
dengan hal itu, Senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, MIP menyatakan
bahwa keputusan tersebut bernilai posistif bagi upaya memelihara
kemerdekaan pers di tanah air. Karena, lanjut Fachrul, dengan penolakan
atas segala argumentasi hukum yang diajukan Dewan Pers di persidangan
tingkat pertama yang pada intinya mereka menyatakan berkewenangan
membuat aturan di bidang pers, maka dengan putusan Pengadilan, eksepsi
Dewan Pers tersebut dinyatakan ditolak.
Pernyataan
ini disampaikan Senator Fachrul Razi saat dimintai tanggapannya atas
hasil Permohonan Banding yang diajukan dua organisasi pers ke PT DKI
Jakarta. "Ya, menurut saya ini satu perkembangan bagus untuk Pers
Indonesia kedepannya. Dengan keluarnya keputusan Pengadilan di tingkat
banding yang membatalkan keputusan Pengadilan di tingkat pertama, serta
menolak eksepsi Dewan Pers, maka lembaga Dewan Pers sebagai tergugat
tidak punya kewenangan atau legalitas mengeluarkan kebijakan yang
mengikat secara eksternal. Dia hanya boleh membuat peraturan bagi
internalnya saja,' ujar Fachrul Razi, Rabu, 11 September 2019.
Bagaimana
jika Dewan Pers tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan dan bahkan
membuat kebijakan baru? Tanya wartawan. "Boleh saja, tidak masalah,
sepanjang itu hanya untuk internal lembaganya saja, tidak mengikat
keluar, apalagi mengatur-atur instansi lain, seperti Kementerian, Pemda,
TNI, Polri, maupun lembaga swasta," imbuh Fachrul.
Kalau
Dewan Pers membandel? "Ya, saya himbau Dewan Pers taat hukumlah, jangan
seperti anak kecil, bandel dan nakal, berikan contoh yang baik kepada
publik," pungkas senator yang terkenal vokal itu.
Sementara
secara terpisah, Ketua Umum PPWI menyatakan keprihatinannya atas
masalah kebijakan Dewan Pers yang dinilai cacad hukum itu. "Pengadilan
sudah menyatakan bahwa eksepsi, berbentuk argumen-argumen hukum yang
disampaikan Dewan Pers sebagai sanggahan atas gugatan PMH kita sudah
ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi, secara hukum apa yang
dilakukan Dewan Pers, antara lain soal kewajiban UKW, verifikasi media,
dan lain-lain, itu merupakan pelanggaran hukum. Minimal mereka melakukan
sesuatu yang melampaui kewenangannya. UKW urusan BNSP, legalitas media
urusan Menkumham, keanggotaan dan keabsahan wartawan urusan organisasi
pers masing-masing anggota. Bukan kewenangan Dewan Pers. Mereka tidak
mengerti UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mereka menafsirkan sesuka
hati saja," urai lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Namun,
Wilson juga menyatakan bahwa dirinya merasa kasihan dengan Dewan Pers
yang selama ini terindikasi jadi kuda tunggangan organisasi tertentu.
"Coba Anda lihat pemberitaan hari ini, ada press release dari PWI,
semoga itu bukan palsu. Heran, yang berperkara Dewan Pers, tapi yang
sibuk PWI, ada apa itu? Apakah PWI sudah berubah fungsi jadi Biro Humas
Dewan Pers? Harapan saya, Dewan Pers 'mbokya' sadarlah, Anda itu selama
ini dijadikan kuda beban oleh oknum PWI, agar proyek UKW yang jadi lahan
garapan oknum PWI selama ini jangan terganggu," jelas Wilson yang juga
menjabat sebagai Sekjen Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia
Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu. (Red)