wartaonenews.com.- Medan,
Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto didampingi DirNarkoba Polda Sumut,
Kombes Hendri Marpaung dan jajarannya menjelaskan kasus sabu saat gelar
kasus narkoba, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/10/2019).
Kapolda
Sumut menyampaikan Hasil Ops Kepolisian Kewilayahan "Antik Toba - 2019"
dimana Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 572 Kasus narkoba
jaringan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan keluarga dengan
tersangka sebanyak 745 orang dengan barang bukti yaitu : 22.843,28 gram
sabu (22,84 Kg),113.538,01 gram ganja (113,53 Kg), 2.483½ butir Pil
Ecstasy, 3 butir Pil Epilon.
"Pengungkapan
kasus Narkotika jenis sabu jaringan Provinsi NAD - Provinsi Sumut
khususnya Kota Binjai ini dengan 3 kasus dan 7 Orang tersangka. 3 orang
berinisial MZ, FH, dan FI, yang memiliki hubungan keluarga antara abang
ipar dan adik ipar yang membawa barang bukti 35 kg sabu, tersangka
diberi tindakan tegas dan terukur dikarenakan berusaha melawan petugas,"
ungkap Kapolda Sumut.
Kapolda
juga menyampaikan bahwa Polri telah menyelamatkan masyarakat dari
bahaya narkoba dari Narkotika Jenis Sabu seberat 57,84 Kg, sebanyak
578.400 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang.
Sementara
Narkotika jenis ganja seberat 113,54 Kg, masyarakat yang diselamatkan
sebanyak 113.540 Orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang.
Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 2.483½ butir, masyarakat yang
diselamatkan sebanyak 2.484 orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy
untuk 1 orang, total keseluruhan masyarakat yang diselamatkan sebanyak
694.424 Orang.
Kemudian
mantan Waka Polda Sumut ini menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba ini
dilaksanakan guna menekan angka narkoba yang berada dimasyarakat,
memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan menangkap para tersangka
pemakai atau pun pengedar.
"Kegiatan
ini akan terus kita laksanakan, dan kepada para petugas agar melakukan
tindakan tegas kepada pelaku apabila melakukan perlawanan dalam
penangkapan," tegasnya.
Atas
perbuatannya, para Tersangm dijerat dengan pasal yang dilanggar yaitu
Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2)
Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman Hukuman Pidana mati, penjara seumur hidup atau Paling singkat
penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit
Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00. (Red)