Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, Wartaonenews.com // Pembunuhan  Hakim PN Medan, Jamaluddin, SH diduga sudah direncanakan Istri Korban, kemudian Petugas Tim Gabungan Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut melakukan Penangkapan terhadap istri Hakim PN Medan dan dua orang suruhannya dilakukan di lokasi yang berbeda.


Korban yang  tewas pertama kali di ketahui oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di Area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) lalu.

Setelah pelaku ditangkap, Polisi bergerak melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Dengan Tujuannya untuk mengumpulkan barang bukti kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, jelas Dirkrimum Poldasu

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs Martuani Sormin MS.i bersama didampingi Kapolrestabes Medan, Dirkrimum Polda Sumut mengapresiasi kerja Tim pengungkap Kasus Pembunuhan Hakim PN medan dan masyarakat yang memberi informasi di Halaman Mapolda Sumut. (08/02/2019).

Dalam keterangan persnya, Martuani Sormin mengatakan pihaknya memerlukan waktu yang cukup untuk pengaduan kasus pembelian yang terbilang rapi tersebut, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pengadilan. Kenapa bisa lama, karena penyidik ​​perlu membuktikan dalam pengaduan kasus ini. maka laporan ini kami dudukkan sebagai kasus pembunuhan berencana. adengan dugaan masalah rumah tangga" ungkapnya.

Dikatakannya proses penyidikan terhadap para pihak telah menyulitkan penyidik ​​dari alat bukti yang mengandung alat komunikasi yang belum ditemukan. Ketiga orang yang ditangkap yang ditangkap, salah Satunya ZH, yang diklaim sebagai istri korban.

Dari Ketiga tersangka, adalah ZH yang tersangka utama istri korban, didukung JL dan R, berikut barang bukti milik korban dan milik para tersangka.

Belum ada proses yang disetujui masing-masing yang ditangkap, namun demikian menurut Sormin kasus pembunuhan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Akibat kehilangan oksigen maka korban meninggal dalam keadaan mati lemas, tidak ada pelanggaran lain, pelaku mengeksekusi Korban dikediaman rumah korban , yang mana perlindungan sudah tergantung di rumah korban sebelum korban pulang kerumahnya." 

Kapoldasu mengatakan semua hal yang berkenaan dengan latar belakang dan motif akan di laporkan kepada masyarakat setelah mendapat keterangan lengkap dan bukti-bukti lain yang jelas.

Pengungkapan kasus ini hasil kerja tim Polresta Medan berkerja sama Ditkrimum Polda Sumut. para penyidik di minta mengeluarkan pasal upaya Perencanaan , Jelas jendral Bintang Dua. (imam ritonga/Arjun)