Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


 Medan wartaonenews.com Anggaran Dana BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah ) yang dikucurkan langsung oleh Kemendikbud melalui APBN terus dimanfaatkan oleh beberapa oknum Kepala Sekolah nakal.
   Terlihat saat kru media ini melakukan Penelusuran mengunjungi sekolah tersebut, didalam sekolah tidak ada papan informasi dipublikasikan penggunaan Dana BOS nya TA. 2019, terindikasikan kuat digunakan tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Permendikbud No 8 TA. 2020.

 Terkait Penggunaan Anggaran Dana BOS di UPT SPF SMP Negeri 7 Paluh Merbau, Saat di jumpai di sekolah tersebut kru media disambut oleh Darwis penjaga sekolah ucapnya "kepsek sedang rapat" Senin 16/3/2020 pukul 12.00 Siang.

   Selanjutnya tidak ketemu dengan Kepsek, kru media kembali melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp selulernya kepada Kepsek UPT SPF SMP Negeri 7 Paluh Merbau Mulaidi, dengan melontarkan pertanyaan dan memperlihatkan gambar soal rekapitulasi perkomponen penggunaan Dana BOS yang digunakan Pak Kepsek serta sudah dipertanggung jawabkannya, akan tetapi jawaban Kepsek bungkam tidak ada sama sekali memberikan komentar bahkan ia hanya membaca dan tidak membalas pesan WhatsApp kru media, diduga Kepsek UPT SPF SMP Negeri 7 Paluh Merbau alergi terhadap Wartawan.

   Keterangan konfirmasi kru media kepada kepsek bungkam melalui pesan WhatsApp "muhammad syafii hrp wartawan wartaonenews.com 
   Dari 11 item/jenis komponen penggunaan dana BOS tahun ajaran 2019,  tersebut dimulai sejak TW 1 hingga TW 4, terlihat beberapa kejanggalan dalam penggunanya dengan totalnya pada  TW 1 sebesar Rp. 60.000.000. TW 2 Sebesar Rp. 120.000.000. TW 3 Sebesar Rp.60.000.000. pada TW 4 Sebesar Rp. 75.600.000
   Diantaranya, penggunaan dana BOS untuk kategori Pengembangan Perpustakaan,  pihak smp negeri 7 Percut sei tuan  paluh merbau menganggarkan pada TW 2 sebesar Rp 48.618.000.
   Dalam kategori lainnya yang menganggarkan dengan jumlah nominal yang begitu fantastis nya, sehingga menimbulkan kecurigaan yakni pada kategori Jumlah Dana Pengembangan non buku text Buku pada TW 2 sebesar Rp 42.711.000

   Hal lainnya yakni pada kategori Kegiatan Evaluasi Pembelajaran pada TW 1 Sebesar Rp 7.802.000. pada TW 2 Sebesar Rp 6.500.000. TW 4 Sebesar Rp.7.040.000. selanjutnya Untuk kategori pembayaran honor pada TW 1 Sebesar Rp. 31.300.000. pada TW 2 Sebesar Rp. 30.270.000. pada TW 3 Sebesar Rp. 9.090.000. Pada  TW 4 Sebesar Rp.5.230.000. dalam kategori  pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana  sekolah pada TW 1 Rp. 6.735.000. pada TW2.  Sebesar Rp.8.550.500. pada TW 3 Sebesar Rp.11.920.000. pada TW4 Sebesar Rp. 18.000.000 terakhir dalam kategori pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan,serta pengembangan manajemen sekolah pada TW 1 sebeaar Rp. 775.000. pada TW 2 Sebesar Rp. 26.061.500. TW 3 Sebesar Rp. 20.100.000. Pada TW 4 Sebesar Rp.23.940.000. 

Dari semua item yang di konfirmasi klarifikasi 0leh media online ini , prihal dugaan penggunaan dana bos tahun ajaran 2019 oleh pihak kepsek SMP Negeri 7 Percut sei tuan terdapat dugaan penyimpangan,  sehinggan pihak sekolah terutama kepsek selau menghindar dan tidak mau untuk di konfirmasi oleh awak media online ini untuk dapat memberi pejelasn yang berimbang dan di harapkan oleh penegak hukum Polres Deli Serdang khususnya tipikor  untuk dapat menindak lanjuti temuan penyimpangan dana bos yang merugikan uang negara.  ( M.SYAFII HRP )