Deli Serdang -Wartaonenews.com//. Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui apbn di kirim ke rekening sekolah selalu saja di manfaatkan oleh oknum kepsek nakal, rabu sore (21/10/2020).
Dari hasil pantauan kru media bersama tim, di dalam sekolah sd negeri 106803 tidak transparan tidak terpasang papan informasi pengumuman penggunaan anggaran dana bantuan oprasional sekolah (BOS) ta. 2019 atau dipublilasikan sehingga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan.terlihat saat kru media ini mengunjungi kepala sekolah UPT spf sd Negeri 106803 dusun 2 pasar lalang pematang Johar, kec. labuhan deli. terkait penggunaan anggaran dana bos kepsek UPT spf SD Negeri 106803 pematang johar kec. labuhan deli terindikasi kuat korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). digunakan tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melanggar Permendikbud No 8 TA. 2020,
kemudian kepsek berucap kepada kru media, setelah menerima kunjungan kru media, kalian masukan lah gawang futsal, lemari, tong sampah, udh tu apa yg bisa bikin cantik sekolah ini, sepertinya dengan kedatangan kru media kepsek takut terungkap soal penggunaan dana bos yang di duga di korupsi,
Sambung konfirmasi kru media wartaonenews.com ke buk kepsek sonema dengan jawaban berbahasa pengalihan masukan barang disamping kru media berbincang dengan kepsek, tiba tiba kepsek Sonema di kunjungi beberapa oknum lsm sehingga kepsek dengan terpaksa melayani mereka, kru media pun pamit pulang, tak lupa kru media kembali, melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp selulernya kepada Kepsek UPT SPF SD Negeri 106803 sonema dengan melanjutkan pertanyaan dan memperlihatkan gambar soal rekapitulasi perkomponen penggunaan Dana BOS yang digunakan ibu Kepsek serta sudah dipertanggung jawabkannya, akan tetapi jawaban Kepsek bungkam tidak ada sama sekali memberikan komentar bahkan ia hanya membaca dan tidak membalas pesan WhatsApp kru media, m. Syafii hrp.
Selamat macam buk ijin buk sonema Mohon konfirmasi klarifikasinya buk tentang penggunaan dana bos ibuk yang tidak tranfaransi di papan pengumuman tidak di publikasikan disekolah tidak ada kita temukan raks dan peruntukan penggunaan anggaran dana bos Ibuk ta. 2019
Dari temuan narasumber kami tentang penggunaan dana bos ibuk ta. 2019. Dari 11 item penggunaan anggaran dana bos ta 2019. no 1. Komponen Pengembangan perpustakaan tw 2 sebesar Rp. 48.054.000,- apa apa saja pembelianya..!?. 1.e komponen pengembangan non buku Text Tw2 sebesar Rp. 48.054.000. No.4 komponen kegiatan evaluasi pembelajaran dari tw1 s/d tw4. Sebesar, rp. 8.738.000. Rp.5.790.000. Rp.5449.500. Rp.7.980.000. No 5 pengelolaan sekolah Tw2 sebesar Rp.9.835.000. .tw4 sebesar Rp. 10.909.000 No.8.Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah di tw2 sebesar Rp. 27.980.000. tw3 sebesar Rp.7.450.000 dll .. cukup besar anggarannya buk, semacam nya ada kejanggalan, mohon konfirmasi ulang buk sonema selaku kepsek peruntukan untk apa saja buk..?? Trims
Harusnya ibuk kepsek iupt spf sd negeri 106803 pematang johar sebagai pengelola uang negara, hendaknya pihak buk kepsek yang bersangkutan wajib menjunjung uu keterbukaan informasi publik (kip) No.14 ta.2008.
Dari semua item yang di konfirmasi klarifikasi oleh media online ini , prihal dugaan penggunaan dana BOS tahun ajaran 2019 oleh pihak kepsek UPT SPF SD Negeri 106803 kec. Labuhan deli terdapat dugaan penyimpangan, sehingga pihak sekolah terutama kepsek untuk dapat memberi pejelasn yang berimbang dan tak lupa bapak Zulkarnain Harahap SH,MH selaku aktivis peduli pendidikan sumatera utara mengharapkan penegak hukum Polres Deli Serdang khususnya tipikor poldasu serta Kejari deli serdang untuk dapat menindak lanjuti temuan penyimpangan dana bos yang merugikan uang negara. ( m.Syafii hrp. )