Rabu 24 Februari 2021
MEDAN- Wartaonenews.com//. Pasca pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS TA. 2019 di SMP negeri 30 medan,
Ditanya soal kepsek smp negeri 30 medan buk naimi bachin Simbolon yang belum memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos TA.2019 yang sudah dipergunakan dan di pertanggung jawabkan kepala sekolah smp negeri 30 medan. Komunikasikan aja lagi dengan kepsek nya ungkap Kadisdik medan Adlan S.Pd.M.M konfirmasi kru media wartaonenews.com melalui sms di wa selulernya rabu pukul 11.00 wib
"Saat disinggung apa tindakan upaya Kadisdik kota medan menyikapi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos Upt smp negeri 30 Medan, soal tidak transparan nya sang oknum Kepala. Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan menekankan kru media wartaonenews.com agar konfirmasi lanjut ke kasi sapras muliadi masalah tentang dana bos tersebut. "pungkasnya"
Seperti pemberitaan sebelumnya, penggunaan anggaran dana BOS di Upt Smp negeri 30 medan yang beralamat di Jalan bunga raya No. 173 Kel. Asam kumbang Kec. Medan selayang ini diduga menyimpang dan terindikasi sarat korupsi.
Hal itu pun terlihat dari ketidak transparannya pihak sekolah dalam mengungkapkan penggunaan anggaran dana BOS TA. 2019 melalui papan informasi pengumuman.Seperti diketahui sebelumnya, penggunaan dana BOS TA. 2019 di Upt Smp negeri 30 medan Cukup besar anggarannya seperti nya ada kejanggalan yang diduga sebagai ajang korupsi antara lain No 1. Komponen Pengembangan perpustakaan tw 2 sebesar Rp. 140.055.XXX,- apa apa saja pembelianya..!?. No. 1a2 komponen jumlah dana pembelian buku. Tw2 sebesar Rp. 140.055.XXX,- No.2. kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, tw 2 sebesar Rp. 20.800.XXX- tw3 sebesar. Rp. 22.000.XXX. No. 3 kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa tw1 s/d tw4 sebesar Rp. 47.606.000 Rp.36.450.000 Rp.33.400.000 Rp. 61.000.XXX,- No.4 kegiatan evaluasi pembelajaran untk tw 2 sebesar Rp 18.622.000,- untk tw4 Rp 19.820.000. No.5 pengelolaan sekolah tw1 sebesar Rp. 15.500.000.-Tw2 sebesar Rp.26.150.000,- tw3 sebesar Rp. 29.560.000,- Tw4 sebesar Rp 25.332.000,- No.6 pengembangan profesi guru tenaga pendidikan/pengembangan manajemen sekolah tw 3. Sebesar Rp.10.520.000. Tw 4 sebesar Rp. 20.295.000. No.8.Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah di tw1 sebesar Rp. 5.900.000.,- tw2 sebesar Rp.16.032.020,- tw3 sebesar Rp 21.200.000.- tw4 sebesar Rp 45.350.000 biaya dll.Diharapkan kepada penegak hukum khusus BPK RI, Tipikor Polrestabes Medan segera memanggil jika benar dugaan adanya tindakan korupsi di SMP Negeri 30 medan berada di jalan Bunga Raya No. 173 tersebut. (Syafii)