Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan-Wartaonenews.com//. Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Sebagaimana diketahui PPKM Darurat di Medan rencananya diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, sesuai dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menurut Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo rencana Walikota Medan untuk memperpanjang PPKM Darurat berdampak sangat buruk bagi kehidupan sosial masyarakat umum, khususnya kaum buruh yang sudah mengalami imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejak pandemi Covid-19 mewabah.

"Sejak Covid-19 buruh sudah banyak di PHK, apalagi kalau ada pembatasan begini, pengusaha juga akan menutup usahanya, maka yang jadi korban adalah buruh, mereka pasti dirumahkan, bahkan di PHK tanpa hak yang seharusnya diterima sesuai UU Ketenagakerjaan," katanya, Rabu (21/7/2021).

Dia mengungkapkan, pihaknya bukan berarti tidak mendukung niat Pemerintah mencegah wabah Covid-19 menyebar luas di masyarakat, akan tetapi Pemerintah diminta juga memikirkan dampak bagi masyarakat akibat adanya PPKM darurat,  penyekatan di sejumlah titik di Kota Medan yang menjadi pusat arus bisnis dan transportasi masyarakat Sumut dalam mencari rezekinya.

"Kita dukung segala program pencegahan penyebaran Covid-19, tapi berikan juga solusi bagi masyarakat yang terdampak akibat penyekatan ini, contoh perusahaan yang tutup, buruhnya haruslah dipertanggungjawabkan upahnya selama tidak bekerja," bebernya.

Hingga saat ini, lanjutnya, data PHK akibat alasan Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Maret 2020 hingga saat ini sudah diangka dua puluh ribuan, belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya. Pasca PPKM Darurat di Medan, para pekerja di sektor Perhotelan, Retail, Pekerja di Mal, Swalayan, Restoran dan Perkantoran terancam di PHK massal.

"Yang kami advokasi PHK pasca pandemi Covid-19, sudah di angka 2.000 an, PPKM Darurat ini sudah banyak perusahaan di Medan melakukan buruh yang dirumahkan. Maka jika diperpanjang PHK pasti akan terjadi, sebab hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa di distribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM Darurat," terang Willy.

Untuk itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), meminta kepada  Pemko Medan dan Gubernur Sumut untuk berfikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Medan. yang dimana justru dianggap mematikan ekonomi masyarakat dan meningkatnya pengangguran akibat di PHK oleh perusahaan. 

Dalam hal ini jika tingkat pengangguran semakin tinggi, maka tidak mungkin  akan terjadi  berdampak pada tingkat kejahatandi sebabkan oleh karena kebutuhan yang harus mereka dapatkan untuk kelangsungan kehidupan anak istrinya di rumah. 

Makanya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), meminta kepada  Pemko Medan dan Gubernur Sumut untuk berfikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Medan. 

"Cukup petugas PPKM Darurat saja yang memperketat dan terus mengimbau agar warga masyarakat Sumut patuhi protokol kesehatan (Prokes) setiap melakukan aktivitasnya, dengan cara memberi sanksi kepada pelanggar Prokes. Tetapi janganlah menutup atau menyekat jalan rezki masyarakat yang makin hari ekonominya sudah semakin anjlok saat ini karena Covid-19," pungkasnya. (Arjun/imam Ritonga)