Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan-Wartaonenews.com// Polda Sumut Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dalam tempo 24 jam telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis, yang terjadi di Labuhanbatu Utara. Senin, (19/10/2021

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan pada hari Kamis 14 Oktober 2021 berinisial AN (30), karyawan swasta di kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," demikian dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan 

Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah, untuk mencuri barang berharga milik korban.

"Saat berada di dalam rumah tersebut, pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam, langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban, karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkannya.

"Usai membunuh, pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya, karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Tatan menambahkan, Tim Buser Labuhanbatu, dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat, menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku." ungkapnya.

"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap Korban, lantaran Korban mengenali pelaku"

"Atas perbuatannya Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup," pungkas Tatan Dirsan. (Imam Ritonga/Arj)