Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan (wartaonenews.com) – Tim Reskrim Polsekta Medan Area berhasil membekuk tiga sindikat pencurian pagar rumah di Perumahan The Green Jalan Panglima Denai Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan, Minggu pagi pukul 04.00 wib (23/1/2022) dini hari. 

Ketiga pelaku Todo Hasian Gultom (22) warga Jalan Parsaoran Kampung Tapanuli Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, Hendra Simanjuntak (32) warga Jalan Tanjung Bunga Kampung Tapanuli Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang dan Raden Simatupang (39) warga Pasar I Gg.Anggrek I Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Barang bukti yang disita, 1 pintu pagar besi lipat warna hitam ukuran panjang 2 meter dan lebar 2 meter, kunci Inggris, kunci Ring Pas, Obeng dan becak motor je win warna hitam tanpa plat.

Kapolsekta Medan Area, Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, Senin (24/1/2022) siang, memaparkan pencurian itu berawal saat pelaku Raden Situmorabg bersama Hendra Simanjuntak dan Todo Hasian Gultom bertemu di kawasan Kampung Tapanuli, Percut Sei Tuan.
Dengan mengendarai betor milik Todo Hasian, ketiga pelaku mutar-mutar hingga ke kawasan Prumnas Mandala untuk mencari mangsa curian mereka.
 
Namun di kawasan Prumnas Mandala mereka tidak menemukan barang yang bisa dicuri.Kemudian betor mengarah ke Jalan Panglima Denai, tepat di depan Perumahan The Green, Todo menghentikan betornya.
Dengan mata yang liar liat kiri dan kanan, Raden Situmorang melihat pintu pagar rumah korban Freddi Gultom, dalam kondisi tidak terkunci alias terbuka.
 
" Kita ambil saja" kata Raden Situmorang sambil menunjuk pagar tersebut sambil turun dari betor dan berjalan mendekati pagar itu.

Sementara Hendra simanjuntak dan Todo hasian gultom, stand by diatas motor sambil mengamati lokasi dengan melihat kiri, kanan.

Pelaku Raden Situmorang kemudian membongkar paksa pintu gerbang dan  dan melepaskannya dari dudukannya. Kemudian mengangkat pagar besi itu ke atas betor.
 
Bersamaan itu juga, Tim Reskrim  Polsek Medan Area yang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba SH. MH sedang melakukan patroli 3 C.

Begitu melihat aksi ketiga tersangka, polisi langsung membekuknya berikut mengamankan barang buktinya.
Menurut Kompol Sawangin,  ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2).
"Ketiga tersangka terancam dihukum diatas tujuh tahun penjara," tetap Polsek Medan area melaksanakan penuntutan dan pengungkapan terhadap pelaku2 kejahatan di wilayah Polsek Medan area  ungkap Kompol Sawangin. (syafii hrp/Puput)