Deli Serdang Wartaonenews.com //. guna melaksanakan upaya penataan kota khususnya kebersihan keindahan kota kasat pol PP Deli serdang
bersama pihak kecamatan Batang Kuis merobohkan papan reklame dari besi berisi sejumlah spanduk dan baliho yang diduga menyalahi aturan di sepanjang Jalan Batang kuis jalur Dua arah jumat 25/02/2022
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Marjuki SSos Map didampingi Camat Batang Kuis Avro Wibowo SSTP dan Wakapolsek Batang Kuis Iptu Syafril Akbar dan sejumlah Skpd
mengatakan penindakan itu berdasarkan Perda Kabupaten Deli Serdang No 7 tahun 2015 untuk menciptakan Keindahan disepanjang jalan protokol , Spanduk dan Baliho yang ditertipkan yakni spanduk yang menyalahi aturan seperti tidak memiliki izin dan berada diatas trotoar dan memasang tidak pada tempatnya
Sambungnya Adapun papan reklame Spanduk dan baliho yang ditertibkan di rjalan utama dan jalan Niaga (Seputaran Pasar Batang Kuis ) seperti baliho , yang dipasang tidak ada izin dari dispenda seperti iklan sekolah iklan jual beli Rumah, iklan produk UMKM dan berbagai ragam yang ada diatas trotoar yang menurut aturan dilarang oleh pemerintah karena menggangu hak penguna jalan ucapnya
Hal ini memang akan rutin digalakan penertipan untuk mengecek reklame spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan tidak di pasang pada tempatnya, diyakini akan merusak keindahan tatanan kota dan mengetahui apakah sudah membayar pajak atau belum maka kami akan menertibkannya
Hadir pada pelaksanaan penertiban tersebut selain Kasatpol PP dan Camat turut hadir Kabid Penegak Perda Kabupaten Deli Serdang Sahala Sidabalok SH , Kabid Linmas Hendra Syaputra SH , Sekertaris Kecamatan ( Sekcam) Batang Kuis Junaidi SE, SMI , Wakapolsek Batang Kuis Iptu Syafril Akbar , Kasi Trantip Kecamatan Batang Kuis Hotman Gajah SH dan KUPT Bapeda Kecamatan Batang Kuis Rahmad Nel Ajib SE, Sos Penertipan iklan dan Baliho sampai selesai berjalan lancar (Syafi'i hrp/put)