Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan Sabtu 22/10/2022  WartaOneNews.com-
Pasca pemberitaan terkait Kadisdik kota medan enggan memberikan jawaban konfirmasi kepada wartawan soal Dugaan korupsi Dana Bos TA 2020.di SMP Negeri 5 Medan yg beralamat di Jl. Stasiun Desa Besar kelurahan Martubung kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menjadi Sorotan Publik. 

Pasalnya Kadisdik Kota Medan terkesan seolah olah diduga  melindungi bawahannya, kepala sekolah yang diduga korupsi Dana Bos di SMP Negeri 5 kota medan, Sampai berita ini ditayangkan di beberapa media online.  masih saja (Kadisdik) Kepala dinas Pendidikan Kota Medan Laksmana Putra Siregar SH. M.SP dan Kabid SMP Bambang Sudewo serta Kepsek SMP Negeri 5 Kota Medan  Syahbilal S.Pd. M.si sepertinya diduga kompak tidak memberikan komentar  Bahkan Kabid SMP Kota Medan dan kepala sekolah Syahbilal bersama memblokir wa watshaap wartawan.

Dalam hal ini berdasarkan keluhan wali murid kepada wartawan, Pihak sekolah seakan tak peduli dengan keadaan sekolah yang dinilai membahayakan anak didik. Sebab,terdapat Gedung sekolah yang rusak yang kian ringkih seperti tanpa ada perawatan dan hanya di timpa dengan cet sehingga nampak baru kembali, dari luar kita lihat nampak bagus begitu keliling ke dalam lingkungan sekolah nampak seperti tidak terurus, Kosen terlihat nampak rusak, diduga keropos dan lapuk, seperti pintu kelas yg terbelah, kosen jendela ruangan siswa dibeberapa ruangan tidak terpasang jendelanya, hanya jerjak besi beton doang yang lengket di jendela ruangan siswa tersebut.

Kami was-was atas keselamatan anak kami karena kondisi sekolah yang memprihatinkan gitu bang "ungkap salah satu wali murid kepada wartawan" 

Lanjut wali murid mengatakan  takutnya bang mengenai anak-anak jatuh akibat licin  sangat jorok lantainya, semacam tidak ada Perhatian pihak sekolah bang terhadap kamar mandi siswanya, belum lagi kloset WC tempat Buang air besar   siswa nya bang, dekat bersampingan dengan  Perpustakaan   sumbat dengan kotoran, keluh bapak setengah baya yang minta agar namanya jangan dipublikasikan "Ungkapnya".

kepala sekolah (kepsek) diduga Pembiaran soal Kamar Mandi sekolahnya yang Jorok dan rusak.

Saat disambangi ke sekolah, 18/10/2022 Selasa siang dari pantauan wartawan terlihat kondisi sekolah persis dengan apa yang diterima wartawan. Miris terlihat asbes flapon kamar mandi siswa rusak menganga lebar, untuk  depan ruangan kelas siswa nampak flapon asbesnya bolong-bolong,  pintu kamar mandi siswa ada yang lepas,  bermodal kayu dilapis plat seng tidak dicet,
beberapa kelas tidak ada jendela di ruangannya siswa, dan lantai kamar mandi siswa baik laki-laki dan wanita jorok berlumut bercampur pasir hitam semua.

Di papan mading tidak adanya kita temukan daftar isian penggunaan anggaran dana bos dari TA. 2020-2022 pak syahbilal kepsek SMP Negeri 5 Medan selaku pejabat publik dibidang pendidikan seharusnya paham Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS)/Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RAKS) harus dipublikasikan kepada masyarakat, bukan menjadi rahasia pribadi"
Diduga perawatan sekolah untuk sarana dan prasarana tidak berjalan sesuai juknisnya. Kinerja kepala sekolah sangat patut dipertanyakan.  

Di kantornya  Seketaris            Pendidikan Kiki Zulfikar di kirimi berita melalui wa watshaapnya  terkait enggannya menjawab Kadisdik kota Medan soal Dugaan Korupsi Dana Bos Kepsek SMP Negeri 5 Medan, seakan sang seketaris dinas pendidikan Kota medan Gerah dengan mengatakan yakin ada korupsinya, Ada buktinya,kirim buktinya tutur nya melalui  sms seluler wasthaapnya balas kepada wartawan 16/10/2022.
 
Ditempat. Terpisah,Om Busman RI Abiyadi Siregar di konfirmasi melalui telpon seluler wa wasthaapnya untuk melaporkan kepsek SMP Negeri 5 Medan dalam berapa hari ini Melalui salah satu LSM di kota medan mengatakan. Saya sedang di luar kota segera antarkan Laporkan ke kantor kita "tegasnya kepada wartawan" 19/10/2022. 

Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian   Tipikor didesak juga untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 5 Medan selaku kuasa pengguna anggaran diduga banyak kejanggalan. Dan cukup besar fantastis anggarannya di tahun 2020.

Ironisnya diwaktu wartawan sambangi sekolahnya alangkah terkejutnya terlihat  Perawatan kamar mandi siswa  dibiarkan rusak dan jorok berlumut campur tanah hitam. 
Padahal Dana BOS yang didapat tidak sedikit dikucurkan ke sekolah SMP Negeri 5 tersebut, ada Dana Bos Pusat dan ada Dana Boskin (Bos Kinerja) untuk sekolah Penggerak Diduga anggaran dana BOS di sekolah tersebut di duga dikorupsi.

Terpisah Drs. Zainuddin Nasution MAP Pemerhati Pendidikan Kota medan dihubungi melalui telpon selulernya wa wasthaapnya mengatakan harusnya Dinas Pendidikan Kota Medan menindak dan memanggil kepsek SMPN 5 Medan terkait dugaan korupsi Dana Bos TA. 2020. Bukan malah Pembiaran "ungkapnya"

Lanjut Zainuddin mengatakan Untuk Kabid SMP Kota medan harus sering meninjau atau blusukan ke sekolah-sekolah.Jangan selalu menerima informasi bulat-bulat dari para kepala sekolah, bahwa sekolahnya atau gedung sekolahnya sudah layak dan bagus karena sudah dilakukan perawatan sekolah. 

Tetapi di lapangan ternyata ditemukan masih ada saja gedung sekolah di kota medan yang rusak,Jorok dan tidak enak dipandang, yang seharusnya menjadi contoh terbaik dan panutan, bukan malah pembiaran sekolah Jorok dan rusak yang berada di kota medan yang dampaknya bisa mencoreng nama baik Pemko Medan khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan yang saat ini sedang menerapkan program pendidikan "tegasnya kepada wartawan"

Ketua DPP. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Sumatera utara, Bagus Abd Halim.SE Siap melaporkan dan mengawal permasalahan Dugaan Korupsi kepsek SMPN 5 Medan serta meminta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kota Medan.

"Lanjut Bagus Abd Halim mengatakan Kita meminta APH segera memanggil dan memeriksa penggnaan anggaran Dana Bos TA.2020 kepala sekolahnya Jika terbukti ada penyelewengan anggaran Dana BOS yang dikelolahnya, kita minta segera diproses hukum,"Ujar  Bagus"

Zulkarnain Hrp SH. MH.yang juga Praktisi hukum serta seorang Advokat ini mengatakan melalui seluler wa wasthaapnya akibat dampaknya kurangnya Pengawasan dan Blusukan  kabid SMP kota Medan itu di beberapa sekolah SMP Negeri maupun swasta sampai sekarang masih banyak ditemukan sekolah terkesan seperti tidak terawat dan Pembiaran sekolah SMP Negeri Medan jorok dan rusak.

"Kasihan anak didik, bagaimana mau pintar kalau Penggunaan Dana BOS sekolahnya tidak transparan tidak mendukung" tutur  "Zulkarnain.

Zulkarnain juga mendesak Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M Agar segera mengevaluasi kinerja Kabid SMP Kota Medan Bambang Sudewo serta Kepsek UPT SMP Negeri 5 Medan Syahbilal bila perlu mencopotnya.

"Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kota Medan". "Imbuhnya"

Sebelumnya di pemberitaan di Publikasikan di beberapa media online. Adapun BOS kinerja sekolah Penggerak SMP Negeri 5 Medan sebesar Rp. 100.000.000 apa saja pembelian dan peruntukannya.
Serta Rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 yang terindikasi Korupsi Antara lain :

Tahap 1 sebesar Rp. 461.670.000.
komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 120.160.000.
Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 10.850.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 29.254.000 Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.43.980.000 langganan daya dan jasa Rp. 29.895.000.
Pembayaran Honor sebesar Rp. 56.850.000.,Total Dana yg diterima sebesar Rp. 461.670.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.299.629.000., dengan sisa anggaran Rp.162.041.000.,

Tahap 2 sebesar Rp. 615.560.000 dengan sisa tahap tahun lalu Rp. 162.041.000.
Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.30.365.000.
Pengembangan Perpustakaan 154.326.400.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikulerssebesar Rp.140.835.000 kegiatan evaluasi dan pembelajaran sebesar Rp.30.732.500.
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.104.507.200., Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.73.580.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 135.200.000 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 21.150.000.
Pembayaran honor 56.850.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 777. 601.000 Total Penggunaan dana sebesar Rp.777.601.000 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.0.

Tahap 3 Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 399.630.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp.0. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 6.480.000 Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 11.000.000.
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 30.942.500. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 70.349.900 pengembanganprofesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.87.425.000 langganan daya dan jasa sebesar Rp. 68.692.600 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 33.300.000. Pembayaran Honor 91.440.000. Total Dana yang diterima sebesar Rp. 399.630.000. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 399.630.000 sisa 0 (Syafii Hrp)