Medan - WONews.com//. Peristiwa kasus pencurian satu unit mobil Suzuki pickup warna hitam Tahun 2003 BK 9867 BH. terjadi Hari Selasa,Jam (05.50) Wib.Pagi hari di pelataran parkir depan Cafe Selingkuh Jalan Aman I No. 7,Kel.Teladan Timur Kec.Medan Kota.
Selanjut korban A/n : Andre H Sinaga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan kota Nomor STTLP Polrestabes Medan : LP / B / 582 / IX / 2022 / SPKT / SEK.Medan Kota /Polda Sumut.(27 /09/2022)
Sehingga korban mengalami kerugian Rp 80 juta.atas kehilangan satu unit mobil suzuki pickup tersebut,sehingga adanya laporan korban Andre H Sinaga Tim Tugas Luar Polsek Medan Kota akan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian mobil Suzuki tersebut.
Ketika Wartawan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.Iptu Widi Lumban Raja Hari,Rabu Jam (15.35) Wib.mengatakan bahwa dalam penangan terkait laporan korban A/n : Andrew Harryanto Sinaga, kami akan terus bekerja melakukan penyelidikan terhadap pelapor kasus pencurian tersebut", Ucap Kanit.(26/10).
Namun tim penyidik akan menangani terhadap kasus tersebut, dalam proses anggota dengan mencari dan melihat rekaman CCTV dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari keterangan sesuai laporan korban (pelapor) dan rekaman CCTV yang kita lihat, untuk kasus ini pelakunya masih dalam lidik dan tetap kita tindak lanjuti," ungkap Iptu Widi menjelaskan.
Kemudian kasus pencurian mobil Suzuki Pick Up Tahun 2003 BK 9867 BH, warna hitam milik pelapor.dapat di tindak Pidana Hukum Sesuai UU No.(1) Tahun 1946.tentang KUHPidana Pasal 363", Ungkap Kanit Reskrim.
"Harapan korban Andre H Sinaga ketika diwawancarai di lokasi usahanya berharap, laporan kasus pencurian mobil miliknya dapat ditangani pihak Polsek Medan Kota.dan Jajaran Polrestabes Medan,dapat terungkap dan menangkap pelaku dan diberikan efek jera agar tindak kejahatan di Wilkum Polsek Medan Kota makin berkurang serta di beri tindakan tegas sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini ,"Ungkap Andrew Harryanto.( Sk).