Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



WartaOneNews.com Senin siang 5 Juni 2023.

LABUHAN  DELI : Pasca pemberitaan di beberapa sekolah SMA dan SMK Negeri  Baru-baru ini terkait SPP dan Anggaran yang bersumber dari APBN/APBD marak di beritakan di beberapa media online diduga disalah gunakan Oknum kepsek Nakal.

Dalam hal ini Sekolah SMA Negeri 1 Labuhan Deli dikategorikan SMA kebanggan di daerah itu. Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuhan Deli Desa Helvetia milik Pemerintah ini, bahwa kuat diduga Kepsek  tidak transparan Soal Pengutipan anggaran SPP, Dana (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Reguler, BOSDA,  Bantuan Operasional Pemprovsu (BOP), dan Anggaran Honor GTT (Guru tidak tetap) yang masuk dan dikeluarkan.

Pasalnya mengenai pengutipan uang SPP Kelas X, XI, dan XII hanya sebesar Rp 80.000 per siswa setiap bulannya,
yang dibayarkan murid setiap  tiga bulan sekali, dari pantauan wartawan tampak tidak ada dipublikasikan di papan mading  sekolah Penggunaanya di SMAN 1  Labuhan Deli tersebut, kuat
dugaan tidak transparan,  Kondisi ini sangat membingungkan  bagi orang tua siswa yang hendak memasukan siswanya ke sekolah tersebut.   

Bahkan pengutipan SPP menjadi perbincangan  di beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri di Sumatera Utara khususnya di  kalangan masyarakat yang ekonomi nya rendah yang memasuki anaknya ke tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan negeri dalam PPDB Tahun 2023 ini,
terlebih saat menghadapi kondisi perekonomian saat ini yang didera wabah Covid i9. Apalagi Situasi keuangan saat ini masih sangat sulit

Kutipan uang SPP di SMAN 1 Labuhan Deli beda tipis dengan pengutipan uang sekolah di SMA Swasta, seperti SMA Swasta Sri Murni Panca Murni/Cahaya Brillian Plus, pembayaran SPP nya hanya hanya dibawah Rp.100.000 setiap bulannya  "Padahal SMAN 1 Labuhan Deli  milik pemerintah itu, tapi kenapa bisa bayar Rp.   80.000 ya uang SPP-nya," kan ada dana BOS Reguler dan BOP, BOSDA ujar salah satu orang tua siswa kepada wartawan Senin (5/6/23).

Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke oknum Kepsek SMAN 1 Labuhan Deli,  Agustina S.P. M.Pd beralamat di Jalan Serba Guna Ujung Pasar IV Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara, terkait pengutipan uang SPP ini legal dilakukan, sehingga Kepala Sekolah beserta oknum-oknum yang tergabung dalam hal pengutipan itu tidak merasa bersalah

Pertanyaannya…..!? uang sekolah itu dikemanakan..? Saat hal ini dikonfirmasi wartawan melalui SMS dan telpon di wasthaap handphone selulernya.  Kepala Sekolah SMAN 1 Labuhan Deli melalui telpon wasthaap dan SMS seluler handphonenya pada Sabtu (3/6-2023) ia enggan memberikan komentar. 

Saat berkunjung ke sekolah SMAN 1 Labuhan Deli kepsek nya tidak berada ditempat tidak pernah kita jumpai, kepsek lagi keluar ungkap salah satu Guru pak Yusuf kita temui yang berada di duduk di pos satpam sekolahnya, kemudian kita konfirmasi melalui wasthaap handphone selulernya tidak di gubris  sebab oknum Kepala Sekolah ini telah menutup diri dan diduga juga takut di konfirmasi wartawan sehingga memblokir nomor wartawan yang ingin mengkonfirmasinya,
miris nya lagi di hubungi untuk konfirmasi ber ulang tidak pernah menjawab  kepsek tersebut, terkesan Alergi terhadap Wartawan.

Oknum Kepsek SMAN 1 Labuhan Deli tetap membisu dikonfirmasi soal uang sekolah SPP siswa kelas X, XI dan XII Bayar Rp.80.000 per orang, per bulan setiap tiga bulan sekali dikemanakan..!? Ujar wartawan kepada kepsek SMAN 1 Labuhan Deli.

Untuk siswa miskin KIS dan KIP jumlah siswa yg bebas bayar SPP berapa ratus orang buk..!? 
2.Untuk uang sekolah SPP siswa kita di SMAN 1 Labuhan Deli. kelas X,XI, dan XII bayar.80.000 persiswa X Jumlah Siswa 658 Orang = Rp.52. 640.000 Satu bulan X 12 bulan = Rp. 631.680.000. Setahun.
3. belum dipotong jumlah berapa siswa yang miskin kis dan kip buk ..!? 
4.Untuk  apa saja dan kemana saja peruntukan nya anggaran nya Buk..!? 
5.Peruntukan anggaran SPP dan Dana BOS nya buk. 

Sementara sudah cukup jelas di atur sesuai Transparansi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik nya buk/UU No 40 pers Tahun 1999, dan Sisa anggaran nya dikemanakan ..!
Untuk Anggaran Honor GTT berapa Orang menerima  di SMAN 1 Labuhan Deli  buk..!?
? Ucap wartawan melalui SMS Wasthaap selulernya juga enggan menjawab dan membalas.

"Mohon keterangan klarifikasinya Buk biar berita kita tetap berimbang Buk,"ungkap wartawan kepada Oknum Kepsek SMAN 1 Labuhan Deli Agustina melalui SMS wasthaap handphone selulernya, namun belum dijawab.

Belum lagi dengan guru honor yang telah mendapat sertifikasi. "Jika demikian tidak tertutup kemungkinan dari semua ini, sejumlah pihak disinyalir mendapat bagian. Pertanyaan pentingnya pengutipan uang SPP itu untuk apa saja dan kalau lebih dananya dikemanakan,  dan ini harus jelas,"

Terpisah Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku pemerhati pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan kepada wartawan terkesan, oknum Kepsek SMAN 1 Labuhan Deli menghindar dari pertanyaan dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
bahkan untuk pengutipan SPP tersebut yang landasan hukumnya apa saja, tegasnya ( Syafii HRP )