Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Rabu 21 Juni 2023
WartaOneNews.Com
Medan : Kedatangan kru media ini menemui  
Oknum Kepala 
Madrasyah Aliyah Negeri (MAN 2 Model mempertanyakan penggunaan dana SPP dan BOS Bantuan operasional sekolah serta BOP TA.2022- 2023 membuat kepala sekolah tidak berani menerima atau diduga bersembunyi seperti sengaja menghindari kru media seakan sang kepala sekolah takut  terungkap di konfirmasi terkait peruntukan penggunaan dana SPP, BOS dan BOP nya,  yang sudah di gunakan serta di pertanggung jawabkannya  yang kita anggap ada kejanggalan  

Pengutipan Uang SPP setiap bulan di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan  dibawah kepemimpinan Wuri Tamtama Abdi, S.Pd.I., M.Pd.sebagai Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Medan terkesan Panen duit dan tidak transparan. Yaitu hasil 
Pengutipan Uang SPP Untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000,- X Jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 = Rp. 153.000.000 sebulan X 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh enam Juta Rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- X 1570 Jumlah siswa Keselurahan = Rp. 314.000.000,- sebulan X 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun
setelah dikurang biaya honor guru masih bersisa puluhan juta rupiah dan tak tahu dialokasikan kemana dan untuk apa saja 

Ditempat Yang Lain di kantornya Advokat
Praktisi Hukum   Provinsi Sumatera Utara 
Zulkarnain Hrp  SH.MH mengatakan pihak Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model Medan dalam hal penggunaan Uang kutipan SPP berjumlah Milyaran rupiah tersebut kurang transparan dan sisanya dikemanakan serta landasan hukum tentang pengutipan itu tidak jelas. 

"Diminta pihak sekolah untuk menjelaskan rincian penggunaan dana atas penggunaan   Pungutipan Uang SPP (Sumbangan  pembinaan Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta BOP (Biaya Operasional Pendidikan) TA 2022 - 2023  setiap bulan dari setiap siswa agar orang tua murid tidak bertanya-tanya. Karena sepengetahuan saya pihak sekolah juga ada menerima dana BOS, BOP dan guru honor ada pula yang menerima dana sertifikasi," ucap Zulkarnain Hrp. SH. MH.  kepada media Online WartaOneNews.Com pada Rabu (21/6/23).

Untuk itu kata Zulkarnain Harahap SH, pihak sekolah MAN 2 Model Medan harus transparan dalam penggunaan dana dari hasil kutipan SPP  yang setiap bulan mencapai Ratusan Juta sampai Milyaran  rupiah, rinciannya untuk apa saja. 

"Andai dalam penggunaan dana kutipan SPP di MAN Negeri 2 Model ada tindakan yang salah, maka Kepala Madrasyah dan pihak MAN 2 Model Medan harus bertanggung jawab," Ungkap Praktisi Hukum Zulkarnain. SH. 

Sementara ditempat lain 
Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kementerian Agama Kemenag  Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi Saat dikonfirmasi soal dana SPP MAN 2 Model Medan, pada Selasa sore (20/6/23) dalam SMS  pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan Ada aturan yg harus dipedomani semua anggaran ada pengawasan ITJen
Kalau cukup bukti silakan, Ucapnya kepada wartawan, terkesan Kakanwil kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi melindungi bawahannya  kepala Madrasyah MAN 2 Model  tersebut.

Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik wajib diumumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Ditempat terpisah 
Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Provinsi Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku Pemerhati 
Pendidikan  Menegaskan   kepada Bapak Kementerian Agama Dr.(HC) KH.Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi dan Kakanwil kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi
Harusnya kepala Madrasyah tersebut bisa memahami UU KIP. No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Kan sudah cukup jelas di atur di UU tersebut masih saja ada Oknum Kepala Madrasyah yang melanggarnya, 
Tidak pantas dia sebagai pegawai negeri ASN Bungkam, seharusnya dia melayani masyarakat yang bertanya bukan malah hobi nya memblokir No. Handphone Wasthaap wartawan yang mengkonfirmasinya terkait anggaran yang bersumber dari  APBN dan APBD tersebut.

Lanjut Firdaus Tanjung Menyampaikan akan mendesak menyurati dan melaporkan kepada Bapak Kementerian Agama, Gubernur Sumatera Utara     Agar segera mengevaluasi kinerja Oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan  bila perlu  mencopotnya "tegasnya"

"Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan Madrasyah di Kementerian Agama Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Utara". "Jelasnya  ( Tim )