Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Sabtu 24/6/2023-
WartaOneNews
Com//.

Ketidak terbukaan  Kutipan Anggaran SPP Milyaran Rupiah terkesan tidak  transparan yang dilakukan Pihak Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan beralamat Jl. Wiliam Iskandar kec.Percut Sei Tuan bermain petak umpet seolah olah ada udang dibalik batu dengan masyarakat  terkait  memperoleh informasi publik terkait
anggaran SPP, BOS, BOP dan lainnya Padahal keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran Informasi Publik.  

Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sesuai UU KIP No.14 TA 2008 Pasal 51 Dan 52, UU KIP No 2 dan 12 tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan pasal 21 tentang Pelayanan Publik.

Namun ketika kru media sambangi Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan Sabtu 24/6/2023 Pukul 11 S/d 1.30 wib selama 3 jam lebih menunggu di sekolah Madrasyah tersebut 
terkesan pihak Kepala Madrasyah Wuri Tamtama Abdi S.Pdi. M.Pd dan KTU Samsul Bahri S.Pdi tidak mau di jumpai kembali untuk dikonfirmasi Ulang dengan beralasan melalui staf nya mengatakan Bapak Kepala Madrasyah tidak ada bang keluar, kalau KTU lagi banyak tamu bang ngak bisa diganggu bang ucap nya. 

Dikarenakan Kepala Madrasyah MAN 2 Model Medan Alergi Dan hobi memblokir No wasthaap seluler wartawan dan Ironisnya lagi dikunjungipun menghindar tidak mau dijumpai bahkan seolah olah menolak konfirmasi ulang kru media yang menyambangi nya.      

Ditempat yang sama di sekolah Madrasyah tersebut  melalui pesan SMS wasthaap selulernya dikorfirmasi kru media atas bungkam nya kepala Madrasyah  dan KTU itu sendiri, ditanya soal transparan Anggaran  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana  Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) yang bersumber dari APBD-APBN melalui Kementerian Agma RI ke Madrasyah tersebut, untuk biaya-biayanya kemana saja dan untuk apa saja pengunaannya, serta sisa anggaran nya dikemanakan  sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Kepala Tata Usaha Samsul Bahri S.Pdi 
malah terkesan berkilah Apa nya maksud adik ngirim kayak gini sama aku.tau nya kayak gitu bahasa adinda, kok gitu maksanya, adinda nya ngk mau bersahabat kalau kayak gini bahasanya, 
aku lagi sholat bang tadi, tapi kok kayak gitu bahasa Abang, sedih aku melihatnya kita kan beragama janganlah kita berprasangka orang itu jelek bang.tadi ada tamu ku keluar dari ruanganku pers juga dengan nada kesal dan marah sebutnya kepada kru media.

sambungnya lagi dengan berang dan Arogannya dengan bahasa menantang kru Media  mengatakan aku kayak gini maunya dimanapun mau kalian ujarnya kepada kru media.
 
lanjut saat kru media kembali mengucapkan untuk berjumpa 
mau  menjumpai langsung dimanapun keberadaan KTU disekolah madrasyah tersebut dengan ucapannya tersebut, kembali KTU berdalih dengan bahasa entengnya berbicara   
aku mau pulang sudah habis jam dinas disini, 
Ungkap KTU MAN 2 Model Medan sambil memblokir handphone wasthaap seluler kru media WartaOneNews.Com

bahkan mirisnya lagi Saat dikorfirmasi lagi kembali via telpon biasa dan wasthaap selulernya Baik SMS tidak  merespon kembali sepertinya Kepala Madrasyah dan KTU diduga bersepakat bersama sama tidak  memberikan keterangan terkait ketidak terbukaan atau tidak transparan nya Anggaran SPP, dana BOS dan BOP.Anggaran Honor Guru tidak tetap GTT atau dana lainya yang masuk Dan keluar di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan
hal ini bisa disinyalir  diduga Korupsi Dana Anggaran SPP dan Dana BOS TA 2022-2023. hingga berita ini kami naikan.

Pemberitaan sebelumnya untuk pengutipan uang SPP di MAN 2 Model Medan, Untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000,- x jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 x Rp. 250.000,- = Rp. 153.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- x 1570 Jumlah siswa keselurahan Kelas XI dan XII = Rp. 314.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun anggarannya, belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP.

Sesuai Transparansi UU No 14.TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022), Sesuai juknis Bos dan BOP Kemenag tahun 2023, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023. Tranparansi terbuka, akuntabel.

Ditempat terpisah Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH. MH. meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan penggunaan Dana BOS, Anggaran Dana SPP. tahun 2022-2023 di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan ini dan memeriksa Kepala Sekolahnya yakni Wuri Tamtama Abdi S.Pdi, M.Pd selaku penguasa atau Kuasa pengguna anggaran tersebut ujarya kepada  wartawan 

Ditempat lain Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung pemerhati pendidikan provinsi Sumatera Utara. mengungkapkan kepada wartawan terkesan, oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model  melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja "sebutnya kepada kepala MAN 2 Model Medan".

Firdaus Tanjung menambahkan pihaknya akan mendesak,  sambil menyurati dan melaporkan kepada Kementerian Agama, Dr.(HC) KH.Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan.Bila perlu mencopotnya " tegas nya
( Tim )