Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Sumut-WONews.com//.  kehadiran tilang Electronic Traffiq Law Enforcement (ETLE) jadi pergunjingan banyak orang yang menyebut ajang pungli dan menghambat pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor pajak kenderaan bermotor (PKB).

Kasubdit Gakkum Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat,SH  meluruskan pokok masalah yang menurutnya pembayaran denda tilang ETLE maupun tilang manual melalui Bank BRI dan tidak ada lagi melalui petugas atau kantor Gakkum poldasu.

Setelah itu, kami dari Kasubdit Gakkum poldasu membuat surat pengantar pembukaan blokir pajak yang telah membayar administrasi di bank Sumut untuk pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara, sesuai peraturan yang tertera. Setelah itu untuk melanjutkan pengurusan pajak, pihak Gakkum memberi selembar surat bahwasanya pemohon pajak telah membayar tilang etle ataupun manual dengan bukti tertera untuk di bawa ke kantor Samsat Medan Utara atau Samsat Medan Selatan tanpa dipungut bayaran sedikitpun.

Jadi belakangan ini ada isu berkembang di tengah masyarakat tilang elte dan manual  dikenakan pungutan bayaran, itu sama sekali tidak benar. Sedangkan bayar denda tilang ETLE  dan manual di Bank BRI milik pemerintah.

"Manalah mungkin masyarakat bisa diakali dan di minta pungutan biaya, karena bayar tilangnya melalui bank  dengan no briva yang di beri oleh pihak Gakkum poldasu",ungkapnya  AKBP Alimuddin Sinurat,SH selaku kasubdit Gakkum  kepada Wartawan media online ini di ruang kerjanya di jalan Putri hijau no 14 Medan , Senin (21/08/2023).

AKBP Alimuddin Sinurat,SH dalam mengakhiri perbincangan juga mengharapkan rekan
rekan pers, kalau ada masalah yang terkait ETLE dan tilang manual dapat menghubungi kami pihak Gakkum poldasu, Agar masyarakat tidak bingung dan resah gara-gara pemberitaan tersebut.(Arj)