Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan – LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menilai jika pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.

Oleh karena itu apa yang disampaikan Kajari Medan Muttaqin Harahap Seraya yang mengatakan mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran kepada Pemko Medan telah selesai diserahkan, menurut LBH Medan adalah hal yang keliru dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebab, dalam hal ini Pasal 4 Undang-undang  31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan 'Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana'.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan, diketahui jika proyek lampu pocong dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023, yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023.

Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidiki Polrestabes Medan, namun pihak Kejari Medan mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan. 

Hal tersebut menurut hukum telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan:

'Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak'.

"Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan," tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023) siang.

Dilanjutkan Irvan, jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. 

"Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi cukup dibalikkan saja uangnya maka perkara selesai," sindir Irvan.

Berkaitan dengan hal tersebut, LBH Medan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan yang dalam konprensi persnya menyatakan ini bukan semata mata karena viral-viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas. 

"LBH Medan menilai jika Wali Kota lupa atau dugaannya pura-pura lupa, jika permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Kalau ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan," tegas Irvan.

LBH Medan juga menilai, seharusnya hal ini tidak terjadi sedari awal jika dalam proyek lampu pocong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan secara benar dan sesuai aturan. 

LBH menduga Wali Kota tidak serius menyelesaikan permasalahan ini, hal tersebut ditandai dengan tidak konsistenya Wali Kota yang pada Mei lalu menyatakan terkait dana sebelumnya harus diselesaikan kontraktor selama 90 hari (3 bulan) begitu juga penyelesaian fisik lampu pocong tersebut. 

"Tetapi nyatanya telah 7 bulan berlalu  dan sampai saat ini masyarakat masih bisa melihat jelas banyaknya lampu pocong yang belum dibereskan," sebutnya. 

Parahnya lagi dalam penyampaian pengembalian uang tersebut, tambah Irvan, Wali Kota memegang uang tersebut sambil tersenyum, seharusnya Wali Kota malu, karena hal ini tidak akan terjadi jika 3P (Perencanaan, Pelaksaana dan Pengawasan) yang menjadi tanggung jawab hukum dan moral oleh Pemko Medan dijalankan dengan baik dan benar.

"Keanehan lainya diduga sangat nyata terjadi, dikatakan pengembalian awal telah dilakukan sebanyak Rp 12 Miliar, tetapi tidak dirilis sebagaimana dengan uang yang Rp 7,8 miliar tersebut. Seharusnya uang Rp 12 Miliar tersebut juga dipampangkan sebagai bentuk transparansi Wali Kota Medan kepada publik karena itu adalah uang rakyat," cetus Irvan. 

Selain itu parahnya lagi, tidak dijelaskan siapa orang yang telah mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor.

"Harusnya dalam press rilis tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut. Namun faktanya tidak ada, harusnya itu dilakukan untuk kedepannya bisa menjadi pelajaran untuk tidak memakai kontraktor tersebut dan masyarakat tau sehingga dugaanya tidak ada lagi korban-korban kontraktor tersebut," tegas Irvan.

Hal ini juga sebelumnya telah disampaikan Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas yang menyatakan adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu pocong. 

"Oleh karena itu secara tegas LBH Medan mendesak penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong harus diselesaikan dan tidak ada alasan untuk dihentikan dikarenakan telah mengembalikan uang tersebut," desak Irvan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution seusai press rilis pengembalian uang tersebut mengatakan, untuk kasus proyek lampu pocong diserahkannya ke Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti jalannya proses hukum.

"Untuk kasusnya tentunya kami serahkan ke Pak Kapolres untuk menangani di Polrestabes," cetus Bobby di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/23) kemarin.(Arj)