Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Langkat, wonews.com // Kapolres Langkat AKBP. David Membantah Beredarnya isu di masyarakat bahwa Petugas Polres Langkat Mendapat Keuntungan dari Tindak Pidana Korupsi  berupa Uang 1,3 Milyar rupiah yang diduga di kelola pihak Kenaziran Makam Tanah Waqaf yang bernama Sugimin(Ketua), Rusman(Seketaris), Dedi(Bendahara), Yang telah dilaporkan masyarat melalui Video Viral dan langsung Di Respon oleh pihak Polda Sumut dan Polres Langkat.(13/03/2025)

Setelah melihat Video Viral Petugas Tipidkor Polres langkat Polda Sumut langsung bergegas menuju TKP Video Viral tersebut, Petugas Topidkor langsung menuju Kantor Desa Harapan Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, dan berjumpa langsung dengan Kepala Desa Harapan Baru yang Bernama Sutarno. Kemudian Sutarno memanggil pengurus makam agar untuk berjumpa dengan petugas tipidkor. Dan akhirnya pengurus makam berjumpa dengan Pihak Tipidkor untuk diambil keterangan terkait Video Makam yang di Viralkan masyarakat, kemudian sempat berdialog dengan pengurus makam karna waktu dan tempat tidak memadai, lalu pihak Tipidkor meminta pengurus makam Waqaf Agar Datang Ke Polres Langkat untuk di ambil keterangan lebih lengkap, gak lama kemudian petugas APH pergi meninggalkan kantor Desa dengan membawa beberapa berkas rincian Makam. Jelas Tarno di tahun 2024 lalu. 

Kapolres langkat AKBP. David saat di konfirmasi saat menghadiri Acara Buka Bersama di Polda Sumut dengan Waka Polri melalui Videokompres terkait perkara Korupsi Tanah Waqaf yang berada di Desa Harapan Baru Kab. Langkat yang diduga dilakukan pengurus Makam bernama Sugimin, Rusman, Dan Dedi.

Kami selalu masyarakat bertanya tanya terus kenapa para terlapor sampai saat ini uda hampir 1 tahun perkara ini berjalan kenapa tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan para terlapor dengan bebas masih berkeliar beraktivitas diluar pada hal saksi dan bukti sudah di periksa pihak APH Polres Langkat, jadi kami selaku perwakilan masyarakat Ahli Waris  Desa Harapan Baru menduga bahwa APH Polres Langkat dengan sengaja memperlambat proses perkara ini agar mendapat keuntungan. Untuk kedepannya kami akan mendatangi Polda Sumut untuk minta kejelasan perkara ini Agar di ambil alih oleh pihak Polda Sumut. Jelas salah satu perwakilan masyarakat saat di konfirmasi.

Tanggapan Kapolres Langakat,
"mohon bersabar, karena penyidikan masih berlangsung
Saya hanya mematuhi peraturan perUU yang berlaku, termasuk perUU terkait keterbukaan info publik. Informasi yang berkaitan dengan penyidikan, dapat dikecualikan dari keterbukaan informasi publik jika dapat menghambat proses penegakan hukum".

Saya sudah tekankan kepada penyidik agar secepatnya selesaikan perkara ini dengan Profesional, Prosedurtural, dan terbuka, saya hanya minta doa restu dari masyarakat agar kami dapat segera menuntaskan kasus ini, mohon doanya🙏. Jelas Beliau. Saat di polda sumut. (Tim)