Medan-wonews.com//. Pelaku resedivis spesial bongkar rumah telah diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.pelaku satu orang kasus pencurian pintu tangga besi kerugian korban Rp 15 Juta rupiah.
Lalu korban langsung buat laporan ke Mapolsek Medan Area A/n : Elta Kristina S, Perempuan Usia 42,Kristen Protestan,Warga Jalan Starban Gg.Sawah No.23 Kel.Polonia Kec, Medan Kota No LP/B/267/IV/2025/SPKT/ POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT (02/04/2025).
Kemudian dengan adanya Laporan korban ke Mapolsek Medan Area langsung Tim Unit Reskrim bergerak cepat amankan Pelaku A/n : Windy Lesmana 40 Warga Gg Janiar No 09 Kel.Komat I Kec.Medan Area,dan Bb satu buah gergaji besi warna kuning/ yang sudah berkarat,Tkp Jalan Denai Hari Minggu, Pukul 10.00Wib.tepatnya Anugrah Loundry Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Denai.(23/03/2025)
Kemudian pelaku diamankan di Jalan Sutrisno tepatnya didepan kantor Pegadaian sedang berdiri di lokasi tersebut,langsung di amankan,selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku A/n : Windi Lesmana Als Windi.
Saat Tim unit Reskrim Polsek Medan Area,melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan lokasi pelaku menjual hasil curiannya, namun saat turun dari mobil untuk menuju lokasi Barang Bukti.
Diduga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dikaki kanan pelaku", Sebut Kanit Reskrim
Setelah tembakan peringatan dua kali ke udara tidak dihiraukan
lalu Pelaku diberikan perawatan Medis di RS. Bhayangkara Polda Sumut, dan tersangka dibawa ke Polsek Medan Area guna sidik lanjut", Tutup Kanit Reskrim.(Sk)