Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


‎Banda Aceh, wonews.com//
‎Penangkapan bos penimbunan gas elpiji oplosan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, yang sempat dilakukan oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda, kini menuai tanda tanya. Pasalnya, sang bos bersama tujuh pekerjanya telah dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh hanya sehari setelah dilimpahkan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
‎Informasi ini dibenarkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025.
‎"Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI? Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan," ujar Junaedi, warga asal Medan, saat dimintai keterangan, Sabtu (24/5).
‎Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota TNI menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan gas oplosan di lokasi. Bahkan, keterangan dari Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa praktik pengoplosan tersebut diduga berasal dari Medan.
‎"Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja? Harusnya ditindak lanjut, bukan ditangkap lalu dilepaskan," tegas Junaedi. Operasi tersebut dipimpin Asintel Kasdam IM, Kolonel Kavaleri Depri Rio Saransi.
‎Sebelumnya, media nasional Tribunnews Aceh telah memberitakan aksi penangkapan tersebut dengan tajuk: "Anggota TNI Kodam Iskandar Muda Tangkap Penimbun Elpiji Oplosan di Banda Aceh." Saat 
‎Tim Denintel Kodam IM mendatangi lokasi dan menemukan tabung gas elpiji berbagai ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 12 kilogram.
‎Namun, hanya selang satu hari, Polresta Banda Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menemukan bukti praktik pengoplosan elpiji di gudang Ateuk Jawo. Padahal dalam penggrebekan lokasi gas oplosan dan penangkapan para pelaku sempat viral video di media sosial, aksi anggota TNI tangkap penimbun gas Elpiji subsidi yg di oplos yang langsung di pimpin 
‎Operasi tersebut dipimpin Asintel Kasdam IM, Kolonel Kavaleri Depri Rio Saransi.

‎Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, khususnya dari Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, agar tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Praktik pengoplosan gas elpiji dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023 pasal 40 dan pasal 55.
‎Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.(Tim)