Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Padang-wonews.com//.  Eksekusi tanah kaum di Pengadilan Tinggi Padang diduga ada permainan kongkolikong dengan Said itu mafia tanah yang diberi kuasa dijual oleh tawanus.

Mirisnya pemohon  tersebut,tidak dapat dihadirkan oleh PN Padang saat Pengeksekusian tanah yang hampir terjadi aksi keributan ketika Pihak Kepala Pengadilan Negri Padang H.Hendri membacakan Point-point tentang eksekusi agar dapat berjalan damai.

Sehingga Tim Unit Sabhara Polresta Padang turun kelokasi guna anti sipasi kericuhan Tanah Kaum, 6.3 H Kamis Pukul, 10.00Wib. saat dalam pengukuran tanah Jalan Raya kampus Unand Kel,Kapalo Koto, Kec.Pauh Kota Padang (12/05/2025).

Namun Kepala Pengadilan Negri Padang H.Hendri di wawancarai awak media,saat dilokasi eksekusi tanah kaum,saya tidak tahu ya pak siapa yang punya tanah ini dan saya lagi mencari sesuai sertifikat agar celah bagi bapak untuk mengggugat kembali ke pengadilan,dan kalau ada celah bagi kami siap kami bantu",Ucap Kepala PN.

Lalu Pihak Penggugat Ibu Henny (60) yang sudah merasa tertipu masih dalam sidang ke 4 di pengadilan negri padang merasa dibohongin, Pihak Kepengadilan Negri Padang, tampa ada kordinasi langsung berikan surat Eksekusi Damai.(12/06/2025)

Lalu surat eksekusi diberikan kepada Bu Henny yang seharusnya sidang ke (4) No surat:701PAN.PN.W3.UI/HK.02.4/VI.dijanjikan oleh keputusan Hakim an tiba-tiba langsung tanah kaum di eksekusi dan menurunkan alat berat langsung pihak pemohon bersama pengadilan negri padang dan kepolisian mulai pengukuran tanah kaum,lalu pihak Pemohon tidak dapat di hadirkan oleh PN Padang dan yang hadir hanya Advokasinya saja",sebut Henny.

Informasi diterima dilapangan Said tersebut diduga mafia tanah yang diberikan kuasa menjualkan tawanus kepada pemohon"; Kata Henny.

Kemudian Henny sudah serahkan tanah tersebut ke Pendamping Hukum Advokasi,Zaimon SH mengatakan,kalau dalam perkara Pasal : 178/PDTG/2021/PN PDG.sudah Ingkrah,kebetulan kalau perkara itu perdata dan kalau tidak datang tergugat perkara akan lanjut",kata Zaimon.(Sk)