Meda-wonews.com//. Klarifikasi
tentang adanya satu unit mobil karyawan berinisial MPR yang katanya ditahan oleh pihak perusahaan PT.TMP seperti pemberitaan beberapa media, tentu hal itu tidaklah benar. Demikian penuturan Sefri Ardi Tanjung, SH dari Kantor Hukum S.A Tanjung & Fahri, kuasa hukum PT.TMP kepada beberapa media di salah satu tempat di Jalan Putri Hijau, Medan Sumut pada, Rabu (26/11/2025) malam.
Menurut Sefri Tanjung, Laporan karyawan yang berinisial MPR yang menurut pemberitaan media telah membuat pelaporan kepada kepolisian terkait penahanan satu unit mobil Calya miliknya oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Pada hal menurut Sefri Ardi Tanjung, yang benar adalah bahwa mobil Calya tersebut bukan ditahan oleh perusahaan, tetapi yang bersangkutanlah yang memberikan mobilnya sebagai jaminan sampai pelunasan kerugian perusahaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan sebaliknya seperti pemberitaan beberapa media, katanya.
Atas pelaporan tersebut, pihak perusahaan siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pihak penyidik di kepolisian.
Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang, kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional", ujar Sefri Ardi tanjung kepada wartawan.
Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Awal mula terkuaknya kerugian perusahaan adalah pada Oktober 2025, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan dugaan Penggelapan dana oleh MPR selama tiga tahun terakhir masa kerjanya diperusahaan Mi lidi yang berbasis di daerah Tanjung Morawa tersebut. Total dana kerugian perusahaan yang digelapkan oleh MPR , karyawan bagian marketing perusahaan mi lidi tersebut mencapai Rp.485.341.000.
Modusnya, pelanggan telah melakukan pembayaran barang, tetapi dana tidak disetorkan keperusaahan. Setelah temuan audit dan meminta klarifikasi kepada MPR, dan mengakui perbuatannya dan kemudian membuat surat pernyataan bermeterai dengan kesanggupan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025, dan dalam surat tersebut MPR menyatakan bersedia dinproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan MPR tidak melaksanakan pelunasan.
"Kami telah memanggil Yang bersangkutan, namun bukan memenuhi janji, justru membuat laporan di Poldasu" ujar penasehat hukum tersebut.
Kepada wartawan Sefri mengatakan, bahwa satu unit Mobil Calya diserahkan oleh MPR adalah sebagai jaminan, dan apabila seluruh dana telah dikembalikan, maka perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut.
" MPR lah yang menyerahkan mobil secara sukarela sebagai jaminan, bukan perusahaan yang menahan mobil seperti pemberitaan miring beberapa media" Kata Sefri .
Untuk diketahui, sebelumnya MPR telah melaporkan manajemen PT.TMP ke Poldasu terkait dugaan Penggelapan satu unit mobil di Polda Sumatera Utara dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang yang bernama Ria Safitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT.TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.
Sedangkan menurut Sefri Tanjung diakhir keteranganya mengatakan, bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan kepada MPR.
" Sampai saat ini yang bersangkutan MPR masih tetap berstatus sebagai karyawan diperusahaan PT.TMP, tidak pernah ada pemecatan yang bersangkutan", kata Sefri.
Sedangkan rekan MPR berinisial (S ) yang sebelumnya turut membuat laporan di kepolisian, telah mencabut laporannya dan telah mengakui kesalahannya, serta telah mengembalikan uang perusahaan, ujar Sefri mengakhiri.(Ar)