Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan-wonews.com//. Program pemutihan Tahun 2025  diadakan kembali oleh pihak penyelenggara BP2RD Seluruh Samsat di Sumatera Utara. Dalam progam pemutihan  Tahun 2025 kendaraan yang mati pajak di atas 5 Tahun dapat dispensasi , cukup bayar pajaknya  hanya 2 Tahun saja. Akan tetapi untuk program pemutihan 2025 ini , pembayaran PNBP untuk penerbitan TNKB dan STNK baru yang mati di atas 20 tahun  tidak ikut Program pemutihan seperti tahun tahun sebelumnya, dalam artikata  keseluruhannya  harus di bayar PNBPnya , Senin (17/11/2025).
 "Hari yang di tunggu tunggu masyarakat propinsi Sumut untuk program pemutihan Tahun 2025 terlaksana juga mulai dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2025. Masyarakat menyambut berita ini sangat senang, sebab di mana ekonomi masyarakat lagi susah dengan program seperti ini masyarakat sangat terbantu dengan pengampunan pajak cukup bayar 2 tahun saja. Akan riak riak keresahan masyarakat terjadi  tepatnya pada hari Jum'at (7/11/2025), seorang pemohon pajak melakukan proses BBN sepeda motor di Samsat Medan Utara jl skip no 29 kelurahan skip kecamatan Medan Petisah Kota Medan , setelah semua proses selesai mulai dari cek fisik ,register, arsip, blokir absah dan pembayaran  buku di loket BRI selesai dengan baik. Pemohon sangat senang dengan pelayanan Samsat sekarang, akan tetapi setelah menerima resi untuk melakukan  pembayaran di Bank BRI sangat terkejutnya," ucapnya kepada media online ini.
Wajib pajak merasa heran," katanya program pemutihan ternyata mahalan bayar PBNP TNKB dan STNKnya untuk terbitan yang baru, dari pada pembayaran  PKBnya. Media online ini mewawancarai wajib pajak tersebut, akan tetapi wajib pajak enggan namanya di cantum dalam berita nanti," ucapnya kembali kepada media ini memberi info. Untuk pajak kendaraan yang mati selama 20 tahun untuk penerbitan baru bayar PNBP Plat sama STNK dikalikan masa mati kendaraan ini sudah tidak wajar tahun 2025 ini, sebab di tahun tahun sebelumya program pemutihan  tidak seperti ini...ucapnya kembali dengan nada kecewa sambil memperlihatkan tanda bukti pembayaran ke Bank BRI.  Media online ini melihat drap bayarnya , ternyata benar untuk PKBnya hanya cukup 2 tahun saja ada pengurangan bayar sedangkan untuk TNKB dan STNK baru di lipat gandakan biaya pembayarannya, yang seharusnya bayar normalnya sesuai Undang undang kepolisian  untuk sepeda motor TNKB Rp 60.000 menjadi Rp 240.000 , untuk STNKnya seharunya Rp 100.000 menjadi Rp 400.000, buat sepeda motor.
Dan lain lagi untuk kendaraan roda 4, yang di mana tertuang dalam undang undang kepolisian no 12 tahun 2021 TNKBnya Rp 100.000 dan STNKnya Rp 200.000
Setalah mendapatkan keterangan wawancara dari wajib pajak saat pengurusan BBN kendaraan roda 2 yang mati sekitar 20 tahun, Tampa buang waktu media ini langsung mengkonfirmasi klarifikasi terkait temuan ini kepada instansi yang berkaitan yaitu Dirlantas poldasu,  untuk memastikan apakah itu sudah sesuai prosedur UU kepolisian no 12 tahun 2021 untuk pembayaran PNBP penerbitan TNKB dan STNK baru.
"Saat di konfirmasi klarifikasi melalui pesan singkat whatsapp Dirlantas Poldasu terkait penerapan PNBP TNKB dan STNK Baru terkait program pemutihan di tahun 2025..dimana pergantian per 5 tahun sesuai peraturan, akan tetapi di program pemutihan  tahun 2025 ini untuk PNBP TNKB dan STNK mengapa di kenakan biaya berlipat ganda..dalam hal jika kendaraan mati 20 tahun PNBP ya di kalikan 4 menjadi ;  untuk sepeda motor TNKB dan STNK  Rp 160.000x4 menjadi Rp 640.000 sedangkan untuk mobil TNKB dan STNK  Rp 300.000x 4 menjadi Rp 1.200.000...pak Dir lantas poldasu belum ada memberi keterangan dan jawaban terkait ini, sampai saat ini , Kamis (13/11/2025) untuk berita yang akan tayang di media online ini. Agar masyarakat paham dan mengerti mengetahui bahwasanya untuk TNKB dan STNK akan di lipat gandakan biayanya sesuai mati masa berlaku pajak  kendaraan saat pengurusan perpanjang ganti plat dan STNK pada program pemutihan selain biaya PKB.. Opsen..dan jasaraharja.
"Peraturan terbaru mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2021. Aturan ini menjadi dasar penghitungan biaya penerbitan TNKB, di mana biaya untuk roda empat atau lebih adalah Rp100.000 per penerbitan. Perlu dicatat bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapus sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
Biaya PNBP TNKB terbaru
  • Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp100.000 per penerbitan (baru atau perpanjangan).
  • Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp60.000 per penerbitan (baru atau perpanjangan). 
Biaya lain yang tetap berlaku
Meskipun BBNKB kendaraan bekas dihapus, biaya berikut tetap wajib dibayar saat balik nama atau mengurus dokumen kendaraan baru: 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Sesuai jenis dan usia kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sesuai jenis kendaraan.
  • Biaya PNBP penerbitan STNK: Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor.
  • Biaya PNBP penerbitan BPKB: Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk motor.
  • Biaya mutasi keluar daerah: Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi. Setelah di konfirmasi ulang pak Dirlantas polda Sumut, belum juga memberikan  keterangan terhadap media online ini terkait penerapan PNBP TNKB dan STNK baru di program pemutihan tahun 2025, berkaitan dengan wajib pajak yang kendaraan mati lebih dari 20 tahun di duga tidak sesuai Undang undang kepolisian sampai berita ini di terbitkan.(Tim)