Medan-wonews.com//. Korban A/n : Irfan (46) Warga Jalan Bilal Ujung melapor ke Polsek Medan Baru.terkait pembongkaran Gedung Ex Carrefour sehingga langsung di terima pihak Kepolisian SPKT dengan No : LP/B/26/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 09 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.
Laporan korban kemapolsek Medan Baru merasa keberatan karena gedung Ex Carrefour dibongkar pelaku, Jumat, Pukul 16.00 Wib.barang-bukti beharga dicuri pelaku dua buah Box Saklar Listrik dan Satu buah gulungan kabel sepanjang 50 M.akibat terjadinya peristiwa tindak pidana kasus pencurian dan pemberatan tersebut pelapor mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000. Juta rupiah dijalan Titi Rantai Djamin Ginting Kec.Medan Baru.(09/01/2026)
Langsung gerak cepat terkait Laporan korban,Tim Opsnal Unit Reskrim didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH.MH.mencari Informasi dan setelah dapat ciri-ciri Pelaku A/n : Makmur G (43) Warga Bekasi Cakung Jakarta Timur.kost di Kwala Bekala Delitua langsung bergerak amankan pelaku di Jalan Djamin Ginting Kota Medan.
Kemudian pelaku diintrogasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru. mengakui perbuatan dan guna pertanggung jawabkan barang bukti telah dijualnya ke tukang botot kebetulan melintas dijalan Djamin Ginting sekitar Rp 70.000 rupiah dan hasil barang bukti (Bb) dicuri pelaku digunakan buat beli Narkotika", Kata Kanit Reskrim melalui pesan WhastApp ke Media.
Namun guna mempertanggung jawab perbuatan pelaku kasus pembongkaran rumah,pelaku ditetapkan pasal 476 UU KUHP ayat (1) Tahun 2023.dan langsung diboyong ke Polsek Medan Baru",Tutup Kanit Reskrim (Sk)