Medan-wonews.com//. Dengan adanya bukti laporan korban Erlina (66) Warga Komplek Perum Tasbih Blok G 79.Kelurahan Tanjung Rejo, Kec, Medan Baru. No LP/B/5/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU/ 02 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.
Dan Tim Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH.MH. langsung bergerak melakukan olah Tkp Sabtu Pukul,19.00 Wib.Sesuai ciri-ciri yang disebutkan.
Kemudian melakukan Propelling terhadap warga sekitar Tkp, dan informasi dua orang Pelaku.A/n : Kasihman Sinambela (27) Warga Sei Babura dan rekannya , Ali (33) Warga Petisah, Senin Pukul 22.00 Wib.langsung diamankan Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru didalam kamar kost nya Dijalan Babura Kec.Medan Baru (05/01/2026)
Dari hasil Intrograsi kepada (dua) orang Pelaku, benar telah melakukan Pencurian di (Salon NABITA TRHAPY) pelaku mengakui perbuatannya, Ali & Kasihman menjelaskan, mereka memanjat pagar dan masuk dari pintu samping Salon tersebut lalu mengambil Ac Outdoor Merk Gree,sebanyak (lima) unit dan Mesin Genset Ukuran 10.000 KWH dan Kuali berat 50 Kg.
Setelah mengambil barang tersebut mereka langsung menjualnya ke Tukang Botot A/n : Tulang di daerah Rel Kereta Api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat.seharga Rp 1.700.000.dan saling berbagi dengan hasil curian tersebut untuk poya poya ditahun baru",Sebut Kanit Reskrim.
Selanjutnya dua orang pelaku dan barang bukti (Bb) dibawa ke Polsek Medan Baru.guna diamankan dan diperiksa lebih lanjut sesuai UU KUHP Pasal 447 Ayat (1) Tahun 2023",Tutup Poltak (Sk)