Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Langkat, wartaone.com // Kasus Tindak Pidana Korupsi Tanah Waqaf Di Desa Harapan Baru, An. Tsk SUGIMIN, Berkas P21 dinyatakan lengkap. Tersangaka berikut Barang Bukti di Serahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Hari Kamis, 9 April 2026. (10/04/2026)?

Hampir 3 Thn lebih Penyidik Polres langkat menindak lanjuti perkara korupsi, tahap demi tahap secara profesional dan sangat berhati hati biar tidak salah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. 

Kapolres Langkat AKBP. DAVID menjelaskan kepada Wartawan, kita sebagai polri harus berhati hati dalam menangani tidak pidana kasus korupsi, apa lagi kasus ini bukan OTT, berdasarkan laporan dari masyarakat, jadi pihak kepolisian harus mengurut dari bawah kebenaran laporan Dumas. Agar tidak ada warga yang dirugikan dalam kasus korupsi, apa lagi untuk menetapkan seseorang sebagai Tsk harus sangat berhati hati. 

"Seperti janji saya kepada masyarakat, akan saya kawal perkara ini sampai tuntas secara Profesional, dan Transparan sampai di serahkan ke kantor kejaksaan Negeri Langkat. Kepada masyarakat, mari bersama sama kita kawal berjalannya perkara ini sampai tuntas. Karena perkara ini Sudah P21 dinyatakan lengkap, dan sudah dilaksanakan Tahap II dengan menyerahkan Tsk dan Barang bukti ke pihak Kejaksaan. Jadi untuk kedepannya perkara ini sudah menjadi wewenang pihak Kejaksaan. Mari sama sama kita Kawal hingga ke Persidangan" 

Kepada masyarakat jangan pernah takut atau ragu untuk melaporkan kepihak Polri jika ada kejahatan yang merugikan masyarakat atau pemerintah. Tutup Kapolres Langkat AKBP. DAVID

(ZUL)
Uploaded Image