Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, wonews.com // Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara, Jl. Sekip Medan kamis, (30/04/2026). 

Sutan saat melakukan sosialisasi dikantor Samsat Medan Utara menjelaskan kepada warga, Bahwa Kalau ada yang bilang sulit, langsung datang dan buktikan. Apalagi pajak ini sangat berguna bagi kepentingan Masyarakat. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Jelas Sutan.


“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik yang lama. Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan pada Hari Kamis, 30 April 2026" 

Jadi jangan bilang sulit, bingung atau kawatir, apa lagi bilang, "mau bayar pajak aja Sulit" Jadi sekarang lebih mudah untuk membayar pajak kendaran anda. tutup beliau.
(imam/red)
Uploaded Image