Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Palas-wonews.com//. Operasi Antik (Anti Narkotika) Toba 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara dan jajaran resmi berakhir pada 2 Juni 2026 setelah berlangsung selama 21 hari. Operasi ini difokuskan pada penindakan dan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatra Utara

Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menggelar press release pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 02 Juni 2026.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., Yang Diwakilkan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd didampingi Kabag Ops Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, Kasat Narkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar serta pejabat utama dan Personil Polres Palas, Rabu (03/06/2026) di Mapolres Palas. 

Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd dalam keterangan Press Release menyampaikan Data ungkap kasus barang bukti dan tersangka yang ditangkap selama Operasi Antik Toba 2026 (selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 02 Juni 2026 yakni, 
1. Jumlah Laporan Polisi: 12 LP dengan 13 tersangka dengan rincian tersangka pelaku sebagai berikut:
a. 11 Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan.

b. 2 Tersangka berperan sebagai pengguna/pemakai dan telah direhabilitasi.
c. Jumlah Barang bukti yang disita.
Narkotika jenis sabu-sabu : 58 gram, Narkotika jenis ganja : 440,64 gram., Extasi : 3 butir, Sepeda Motor : 4 Unit, Uang Rp2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dan Handpone : 10 (sepuluh) unit. 

Untuk Target Operasi Orang. (TO ORANG) sebanyak tiga orang yakn dengan Inisial, SS, MRH alias Fai dan ASL. 
UntukTarget Operasi Tempat (TO TEMPAT) sebanyak 4 orang yakni MDH di (Lingkungan IV Kel. Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas) (Rehab), IATA alias Baim di (Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas), PN di (Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas) dan AH di (Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. 
Sedangkan untuk NON TO sebanyak orang dengan inisial, IT alias Dev, ASN (REHAB), RHH, PP, ASD, dan HMN. 

Selain tersangka diatas, lanjut Kompol Sugianto, dalam operasi antik toba 2026 polres palas melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) Ops Antik degan hasil sebanyak 16 orang yaitu AFH, MD, ASD, SS, DAH, ASN, MYN, MH, FAN, NH, PAH, RH, EBS, AHM, AMN, dan SD. 

Para Pengguna yang ditangkap tersebut di tempakan di Yayasan Medan Plus Kotang Pinang selama 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.

"Total keseluruhan penangkapan selama operasi antik toba 2026 selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 13 Mei 2026 s/d 02 Juni 2026 sebanyak 29 orang. Lanjut JPU sebanyak 11 orang dan Rehab sebanyak 18 orang" Tandas Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd.

Kabag Ops Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH dalam penyampaian nya mengatakan, Bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan kerja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satresnarko mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut prekusornya serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari Bandar, Kurir, pengedar maupun pengguna. 

"Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang bahaya Narkoba". Ujar AKP Aman Putra B, SH, selaku Kabag Ops Polres Palas. 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar lebih lanjut menjelaskan, Satresnarkoba Polres Palas bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap  kasus narkotika selama Operasi Antik 2026 berlangsung seperti tersebut diatas.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 dari 13 Mei sampai 02 Juni 2026, jajaran Polres Palas berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika,” ujarnya.

Dalam operasi antik toba 2026 tersebut, Adapun data ungkap kasus Narkotika  12 LP yakni, 
Identitas Tersangka 1. DH, (25), berstatus belum bekerja, warga desa Sangking, Kecamatan Lubuk Barunun, dengan TKP di Lingkungan IV, Kel Pasar Sibahuan Kecamatan Batunun, Kabupaten Palas, Tepatnya depan warung kopi milik masyarakat setempat. dengan barang bukti 1 (Satu) Batang rokok yang diduga berisikan narkotika Janis Ganja dengan berat bruto 0.80 (nol koma delapan nol) gram dan berat netto 0.56 (nol koma lima enam) gram  dan 1 unit handphone android merk VIVO warna hijau  dengan nomor 0852 6232 XXXX. 

2. IT alias Dev, (30), berstatus belum bekerja, warga desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya dirumah orang tua tersangka IT. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram.,  1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android.,  uang tunai Rp.200.000,-.

3. IAFS, (22), berstatus Belum Bekerja, Desa Tebing tinggi. Kecamatan Aek nabara Barumun, Kabupaten Palas. Ditangkap di TKP Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, dengan barang bukti berupa 4 (empat) Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,87gram.,  1 (satu) Alat hisap sabu. 

4. ASN, (35), Berstatus Belum Bekerja, Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di warung kopi milik masyarakat dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,22 gram.,  1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) bungkus rokok luffman.,  1 (satu) hp android.,  uang tunai Rp.128.000,-.
1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa Nopol.

5. SS, (45), bekerja sebagai Wiraswasta, Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika dengan berat brutto 2 gr (dua gram), 1 (satu) bal plastik klip kosong.,  2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.355.000,-. (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). 

6. PN, (33), Wiraswasta, Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas ditangkap di TKP Seputaran Pertamina (SPBU) Desa Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas dan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Nubia warna Hitam,  Uang tunai sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), 
1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat street warna silver dengan nomor polisi BB 2145 KQ dengan nomor mesin : JM82E1394365 dan nomor rangka : MHIJM8217MK396252.

Kemudian 7. RHH, (20),  berstatus Belum bekerja, Desa Purba Tua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan barang bukti nya 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,35 gr, 1 (satu) buah handphone warna hitam. Dan Uang tunai Rp 100.000.

8. PP, (30), berstatus belum bekerja, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP Desa Sungai Korang, tersebut dan barang bukti berupa 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,75 gr, 1 plastik kecil kosong,  1 sendok kecil dari pipet, 1 bungkus rokok, 1 kotak kecil plastik, 1 (satu) buah handphone Oppo a16 warna abu abu. Dan Uang tunai Rp 100.000.

9. MRH alias Fai, (40), Wiraswasta, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Hurong Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Bersama barang bukti nya 1 (satu) Plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 54,51 gr (lima puluh empat koma lima puluh satu gram), 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram),  1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,90 gr (nol koma sembilan puluh gram, 1 (satu) timbangan elektrik,  1 (satu) sendok kecil dari pipet, 1 (satu) bal plastik kosong, 1 (satu) plastik klip besar kosong,  1 (satu) bungkus rokok surya, 2 (dua) lembar tissue, 1 (saru) dompet warna coklat, 1 (satu) tas samping warna hitam,  1 (satu) unit handphone android., 1 unit speda motor vixion warna hitam dan Uang tunai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Selanjutnya, 10. ASD, (30), berprofesi sebagai Wiraswasta, Lingkungan 3 (tiga), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP Lingkungan 3 (tiga), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas bersama barang bukti nya 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram., 1 (satu) buah kertas rokok.,  1 (satu) bungkus rokok sempurna., 1 (satu) hp android., 1 (satu) buah dompet berwarna hitam. Dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu). 

11. HMN, (30), berstatus belum bekerja, warga lingkungan II, Kel Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, bersama barang bukti nya 1 butir tablet warna kuning yang8 diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, dua buah pecahan tablet warna kuning yang diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 unit Handphone merk vivo warna biru dengan nomor 08526531XXXX, dengan nomor imei 864043059066618 dan imei 2 864043059066600, uang tunai sebesar Rp 100.000. (Seratus ribu rupiah), 1 lembar tissue, 1 biji plastik klip transparan, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna ungu dan silver tanpa nopol. 

ASL, (45), bekerja sebagai Petani/Kebun warga Desa desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, bersama barang bukti 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak berwarna hijau, dan 1 unit handphone Android merk vivo warna silver dengan nomor 08518873XXXX. Kedua ditangkap di TKP lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di pinggir jalan dan di desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya didalam rumah tersangka ASL. 

Dan yang ke 12. AS, (32), bekerja sebagai karyawan swasta, warga desa hurung Jilok, kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, dengan barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas kecil warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 29,54 (Dua puluh Sembilan koma lima empat) gram dan berat Netto 14,74 (Empat Belas Koma tujuh empat) gram., 16 (enam belas) bungkus kertas kecil warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 64,26 (Enam puluh empat koma dua enam) gram dan berat Netto 44,10 (Empat puluh empat koma satu nol) gram., 2 (dua) bungkus kertas sedang warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20,04 (Dua puluh koma nol empat) gram dan berat Netto 14,28 (empat belas Koma dua delapan) gram., 

Selain itu, 4 (empat) bungkus kertas besar warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 138,02 (seratus tiga puluh delapan koma nol dua) gram dan berat Netto 96,26 (Sembilan puluh enam koma dua enam) gram. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 176,94 (seratus tujuh puluh enam koma sembilan empat) gram dan berat Netto 157,6 (seratus lima puluh tujuh koma enam) gram., Uang tunai sebesar Rp. 124.000.-(seratus dua puluh empat ribu rupiah)., 

" Dan 1 (satu) unit Handphone android merek Vivo warna Hijau dengan nomor 0853 1165 3861, dengan nomor Imei 1: 860822078931017 dan Imei 2 860822078931009.,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Merah Hitam dengan nomor Rangka MH1JBC219AK456553 dan Nomor Mesin JBC2E1444577. Serta 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam. AS juga di TKP lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di pinggir jalan dan di desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya didalam rumah tersangka ASL".Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar. (Red)
Uploaded Image