Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

PADANG LAWAS – wonews.com//.;Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar Rapat Koordinasi dan Penertiban Jaringan Internet Wi-Fi Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Padang Lawas, di Ruang Rapat zsat Reskrim Polres Padang Lawas, Senin (15/6/2026). 

Langkah ini diambil guna merespons kritik dan aspirasi masyarakat terkait maraknya penyedia jasa internet (ISP) ilegal, sekaligus mencari solusi agar penertiban tidak mengorbankan kebutuhan internet warga di daerah pelosok.

Rapat koordinasi yang berlangsung persuasif ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perizinan Padang Lawas Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo Irwan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, serta jajaran personel terkait.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mengungkapkan bahwa kepolisian menghadapi dilema tersendiri dalam menindak bisnis Wi-Fi ilegal. Di satu sisi aturan hukum harus ditegakkan, namun di sisi lain internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh provider resmi. 

"Jika kami langsung menindak tegas atau memutus usaha internet ilegal ini, tentu akan timbul masalah baru di masyarakat. Banyak warga di pelosok desa yang saat ini bergantung pada penyedia jasa internet lokal yang belum legal ini, karena layanan resmi seperti Telkom atau Icon Plus belum menjangkau wilayah mereka," ujar AKP Irwansah.

Meski demikian, AKP Irwansah menegaskan bahwa rapat ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Lawas tidak tinggal diam terhadap isu pembiaran Wi-Fi ilegal. Langkah ke depan yang akan diambil adalah mengedepankan pembinaan dan imbauan agar para pelaku usaha segera melegalkan bisnis mereka.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, saat ini baru ada tujuh perusahaan internet yang beroperasi secara legal dan mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dinas Perizinan Padang Lawas, Nurudin Kusumajaya Samosir, menjelaskan bahwa kewenangan instansinya berada pada pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami sangat membutuhkan kerja sama dari pihak PLN dan Telkom untuk bersama-sama memberikan imbauan kepada para pelaku usaha internet ini. Tujuannya agar mereka segera menempuh jalur legal sesuai aturan yang berlaku," kata Nurudin.

Senada dengan hal itu, Kadis Kominfo Padang Lawas, Irwan S. Lubis, mengapresiasi inisiatif Satreskrim Polres Padang Lawas dalam mengurai benang kusut persoalan ini. Menurutnya, pemda siap menyusun langkah persuasif dengan memberikan tenggat waktu bagi pengusaha nakal untuk mengurus perizinan.

"Bagaimana kalau kita buat kesepakatan bersama berbentuk imbauan tertulis? Kita berikan waktu bagi mereka untuk mengurus izin. Setelah itu, dalam dua atau tiga bulan ke depan, kita lakukan monitoring berkala di lapangan untuk mengecek progresnya," usul Irwan.

Di tempat yang sama, Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz, mengklarifikasi isu yang menyebutkan adanya pembiaran terhadap penggunaan tiang PLN oleh jaringan Wi-Fi ilegal. 

Hafidz meluruskan bahwa kabel internet yang saat ini legal terpasang di aset PLN adalah milik PT Icon Plus (Iconnet), yang merupakan anak perusahaan resmi dari PT PLN (Persero). 

Ia menegaskan bahwa PLN Sibuhuan berkomitmen penuh untuk menjaga ketertiban infrastruktur kelistrikan dari pemanfaatan secara ilegal.

"Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Jika ditemukan ada jaringan Wi-Fi ilegal yang mencantol di tiang PLN, kami langsung menindaklanjutinya untuk ditertibkan. Kami juga siap bersinergi melakukan penindakan bersama tim gabungan jika ditemukan pelanggaran," tegas Hafidz.

Melalui rapat koordinasi ini, lintas instansi di Kabupaten Padang Lawas sepakat untuk merumuskan regulasi dan skema imbauan bersama. Harapannya, para pelaku usaha internet lokal dapat segera mengurus izin resmi mereka, sehingga pendapatan daerah terlindungi, hukum ditegakkan, dan akses internet masyarakat di pelosok desa tetap terjaga tanpa gangguan.(Red)
Uploaded Image