Rabu siang 12 Oktober, 2022
Medan
WONews.com – Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 5 Medan Syahbilal yang beralamat Di Jalan Stasiun Desa Besar Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara Terindikasi Dugaan Korupsi Dana Bos TA. 2020.
Namun sangat disayangkan, Kepsek SMP Negeri 5 Medan Syahbilal sepertinya terkesan menghindari serta timbul dugaan menolak wartawan yang ingin menjumpai nya untuk melakukan konfirmasi terkait soal Pengunaan Dana Bos SMP Negeri 5 Medan TA. 2020, semasa Pandemi Covid 19 Yang sudah di pakai dan dipertanggung jawabkannya di sekolah UPT SMP Negeri 5 Medan.
Seperti diketahui salah satu sumber kepala sekolah di kota Medan yang nama nya tidak mau diPublikasikan mengatakan bahwa kepsek UPT SMP Negeri 5 Kota Medan Syahbilal ada saudaranya di kejaksaan bang makanya dia agak Arogan.
Saat wartawan media ini konfirmasi ke Kepsek UPT SMP Negeri 5 medan melalui telpon wa wasthaap selulernya, seperti tidak mau angkat telpon
Enggan berikan komentar dan jawaban kepada wartawan terkait dugaan korupsi Dana Bos TA. 2020.
(13/10/2022) Pukul 10. 00 Wib
Sesuai Pantauan Wartawan, Pihak sekolah juga tidak ada memasang Papan Informasi Penggunaan Dana Bos TA 2020 dan 2022 sesuai dengan peruntukannya di Papan Mading Sekolah tersebut.
sementara kita ketahui sudah cukup jelas di atur UU KIP No.
14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik soal transparan. Masih saja ada Oknum kepsek di Kota Medan yang melanggar ketentuan peraturan tersebut.
Di kesempatan ini wartawan ingin konfirmasi menemui Kepsek UPT SMP Negeri 5 Medan.Guna Mempertanyakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos TA 2020. yang sudah dipakai membuat Sang Kepala sekolah Gerah,seakan Sang Kepala Sekolah Takut Terungkap di Konfirmasi soal Peruntukan Penggunaan dugaan korupsi Dana Bos nya TA 2020, Yang Cukup Fantastis Anggarannya yang kita anggap ada Kejanggalan.
Adapun
Bos kinerja terpilih sekolah Penggerak SMP Negeri 5 Medan sebesar Rp. 100.000.000 apa saja pembelian dan peruntukannya.
Serta Rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 yang terindikasi Korupsi Antara lain :
*Tahap 1* sebesar Rp. 461.670.000.
komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 120.160.000., kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 10.850.000 Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 29.254.000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.43.980.000 langganan daya dan jasa Rp. 29.895.000 Pembayaran Honor sebesar Rp. 56.850.000., Total Dana yg diterima sebesar Rp. 461.670.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.299.629.000., dengan sisa anggaran Rp.162.041.000.,
*Tahap 2* sebesar Rp. 615.560.000 dengan sisa tahap tahun lalu Rp. 162.041.000.
Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.30.365.000.
Pengembangan Perpustakaan 154.326.400.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikulerssebesar Rp.140.835.000 kegiatan evaluasi dan pembelajaran sebesar Rp.30.732.500.
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.104.507.200., pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.73.580.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 135.200.000 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 21.150.000.
Pembayaran honor 56.850.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 777. 601.000 Total Penggunaan dana sebesar Rp.777.601.000 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.0.
*Tahap 3*
Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 399.630.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp.0. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 6.480.000 Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 11.000.000.
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 30.942.500. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 70.349.900 pengembanganprofesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.87.425.000 langganan daya dan jasa sebesar Rp. 68.692.600 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 33.300.000. Pembayaran Honor 91.440.000. Total Dana yang diterima sebesar Rp. 399.630.000. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 399.630.000 sisa 0
Wakil Ketua Investigasi LSM
Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)
Sumatera Utara Penggeng Hrp SH.Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa Penggunaan Anggaran BOS UPT SMP Negeri 5 Medan Tahun 2020 semasa diberlakukannya Pandemi Covid 19.Pihak sekolah pada saat itu hanya belajar dari daring seminggu sekali.
"Kita minta APH (Aparat Penegak Hukum) memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Medan Syahbilal sebagai kepsek dan dilakukan Pemeriksaan "Ujarnya."
Lanjutnya mengatakan, Ketua DPP. LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas. "tegasnya"
Ditempat terpisah dikonfirmasi melalui wastshaap (wa) selulernya Praktisi Hukum Advokat Zulkarnain Hrp. SH. MH. mengungkapkan Diharapkan kepada Penegak Hukum khususnya Tipikor Polrestabes Medan segera memanggil jika benar Dugaan Adanya Tindakan Korupsi di UPT SMP Negeri 5 Medan yang berada di Jl. Stasiun Desa Besar Kelurahan Martubung kec. Medan labuhan kota Medan tersebut. "Tegasnya"
Menurut Zulkarnain yang juga selaku Aktivis Pendidikan menyatakan bahwa selaku Kepsek UPT SMP Negeri 5 Medan Jl. Stasiun desa besar Kelurahan Martubung ini, seharusnya terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis.
"Wajar jika Pers menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugasnya sebagai sosial kontrol, bukan malah sebaliknya hanya dibaca tapi tidak dibalas pesan Whatsapnya", Ungkap Zulkarnain Hrp SH.MH.
(syafi'i hrp)