Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Jakarta-WONews.com//.  Kesepakatan Dewan Pers dan Instusi Bareskrim Polri dalam menanda tangani Perjanjian saling kerja sama (PKS).terkait Undang-undang.tentang perlindungan kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum, tentang penyalah gunaan terhadap tugas Profesi Pers.

Penyusunan kerjasama pertama dan Perdana tersebut sebagai bentuk garis turunan dari nota kesepahaman kesepakatan ( MoU) Dewan Pers - Polri guna meminimalisir kriminalisasi karya tulis Jurnalistik dan sebagai mana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

"Namun PKS tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, (Kabareskrim) Komjen Pol,"Agus Andrianto SH.MH.Hari Kamis di Markas Besar (Mabes) Polri, diJalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
(10/11).

Kemudian Ketua Komisi Perunda-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyampaikan tentang hal (PKS) tersebut.adalah sebagai bentuk pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan tentang kemerdekaan Profesi Insan Pers dan Penegakan Hukum.

Agar tidak ada penyalah gunaan kode etik terhadap Profesi Wartawan, agar  terhadap Profesi Wartawan tidak dapat dilaporkan kepada Polisi terkait ketika  menggunakan Regulasi Tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dengan di tandatangani PKS tersebut  berharap tidak ada lagi diskriminatif dan dikriminalisasi terhadap wartawan saat dalam bertugas, dan ketika mengalami sengketa dalam hal Pemberitaan,"Ucap  Arif Zulkifli.

Dalam mengatur tentang pemberitaan kejar tayang seorang profesi Jurnalis harus menerima informasi yang update dan konfirmasi berimbang,dan apabila ada hal berita menyalahkan aturan UU Pers, Pihak Kepolisian atau Polri dapat menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan simpang siur atau berita kurang berimbang,maka harus saling berkoordinasi dengan Pihak Dewan Pers.

Guna menentukan Hal dan Persoalan  yang akan dilaporkan untuk dapat masuk kategori Karya Jurnalistik/ agar supremasi  Produk Pers,atau bukan Pers.dan apabila hasil koordinasi sudah  memutuskan laporan itu hasil karya seorang Jurnalistik,maka secara  penyelesaiannya melalui mekanisme hak tanya jawab dan hak koreksi dan  menyerahkan secara penyelesaian agar Profesional Wajib ke pihan Dewan Pers.

"Persoalan tentang sengketa dalam hal  pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Pers No. 40 Tahun 1999.dan tentang Pers yang telah  direkomdasikan oleh pihak Dewan Pers,"Ujar Arif.

Apabila koordinasi dari kedua belah pihak memutuskan laporan masyarakat tersebut masuk kategori perbuatan penyalahgunaan,Tugas dan Fungsi ( Tufoksi ) Profesi Wartawan ketika  diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka pihak Instusi  Polri.segera menindak lanjuti secara individual dalam Proses Hukum yang berlaku dan sesuai ketentuan dalam  Perundang-undangan.
( Arjun)