Medan - WONews.com//. Objek lahan yang menjadi perkara Abdul Rosyid Hasibuan terletak di Kawasan Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Amatan tvOnenews.com dilokasi, tampak kawasan lahan seluas 7,10 hektare tersebut sedang dalam proses pengerjaan proyek. Namun, objek lahan yang menjadi perkara Ahmad Rosyid Hasibuan hanya seluas 600 meter persegi, ternyata dalam tahap pembangunan. Terlihat banyak tampak mobil alat berat dan bangun yang lagi dalam pengerjaan ada apa dengan BPN dan Tata Ruang Kabupaten DeliSerdang.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ruslan menyebut bahwa setau dirinya luas lahan yang menjadi perkara Ahmad Rosyid Hasibuan dengan Prof P hanya seluas 600 meter persegi.
"Untuk titiknya memang disini, tapi letak dimananya saya tidak mengetahuinya. Luas lahan eks PTPN II ini yang sudah tidak lagi HGU adalah 7,10 hektare. Tetapi, yang menjadi perkaranya hanya seluas 600 meter persegi," kata Ruslan ketika diwawancarai tvOnenews.com, Jum'at (11/8/2023) siang.
Dalam perkara pemalsuan tanda tangan jual beli lahan ini, sepengetahuan Ruslan masih jabatan Kepala Desa diemban oleh Saptaji.
"Jadi pada tahun 2019 itu sepengatahuan saya, Kepala Desa nya masih Pak Saptaji," bebernya.
Menurutnya juga, Ahmad Rosyid Hasibuan bukanlah warga asli Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Bukan, dia (Ahmad Rosyid Hasibuan) bulan warga Desa Sampali," tambahnya.
Disamping itu, Ahmad Rosyid Hasibuan ketika melaporkan oknum petugas Satreskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut membantah bahwa dirinya tidaklah seorang mafia tanah tetapi hanya penghubung atau agen.
"Pada saat itu, saya hanya penghubung jual beli tanah seluas 600 M tersebut," bebernya.
Dari berita tersebut di atas bahwasanya benar, media online wartaonenews ini mengutip tulisan reperansi dari berita Media TvOneNews.com sebagai bahan berita yang tayang di media online ini, atas izin dari media online tersebut kutipan berita, tayang di media lain sebagai kutipan tayang. (Arj)