Medan, wonews.com//.
Keadilan untuk jurnalis kembali dipertanyakan. Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Dewan Pers Indonesia, viral di media sosial. Selasa 13 Mei 2025
Isi surat itu menggambarkan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kejadian memilukan ini terjadi pada 23 November 2024, saat seorang wartawan media online, Junaedi Daulay, mengalami penganiayaan dan perampasan HP saat mengatar anak ke sekolah. Tragisnya, lima bulan berlalu, namun pelaku utama bernama Eko anak oknum kades belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih parah lagi, HP yang dirampas dari korban justru "hilang" saat berada dalam penguasaan Kepala Desa dan Kepala Dusun, yang disebut-sebut berkaitan erat dengan kasus tersebut.
"Kami tidak ingin keadilan untuk wartawan hanya menjadi slogan kosong!" tegas isi surat terbuka yang ditandatangani oleh Junaedi Daulay.
• Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
• Kapolri Listyo Sigit untuk memberikan perhatian serius agar citra Polri tidak tercoreng.
• Dewan Pers untuk segera melakukan advokasi hukum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Masyarakat dan insan pers menilai, lambannya proses ini membuka ruang dugaan adanya intervensi dari oknum pejabat desa demi melindungi pelaku.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi," lanjut surat itu. Mereka memperingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di mana kekerasan terhadap pers dibiarkan tanpa penyelesaian.
Kini, suara keadilan sudah menggema ke seluruh penjuru negeri. Apakah aparat penegak hukum akan tetap bungkam? Ataukah akhirnya suara rakyat akan mengguncang keadilan?
Kita tunggu sikap tegas dari Presiden, Kapolri, dan Dewan Pers!
(Tim)